LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) membeberkan hasil tim pemeriksa usai menggali keterangan terhadap majelis kasasi perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia oleh Ronald Tannur.
MA berkesimpulan, hakim kasasi tersebut tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara MA Yanto mengemukakan, kesimpulan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa MA yang dibentuk Ketua MA Sunarto pada 28 Oktober 2024 lalu.
Pemeriksaan terhadap hakim kasasi ini terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi terkait perkara nomor 1466 Kasasi/Pid.2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur. Sekaligus merespons pemberitaan terkait dugaan permufakatan jahat suap untuk mengondisikan perkara kasasi Ronald Tannur tersebut.
Baca juga : Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarganya
Dalam berita juga disebutkam, mantan pejabat MA Zarof Ricar telah bertemu dengan salah satu hakim agung Soesilo selaku ketua majelis kasasi perkara dimaksud.
"Oleh sebab itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S dan ST," beber Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Yanto membeberkan, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan secara maraton sejak 4 dan 12 November 2024 di dua lokasi, yakni di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Gedung MA.
Pada 4 November, memeriksa Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta Selatan. Tim Pemeriksa MA didampingi dua jaksa, sehingga materi pemeriksaan diketahui kedua jaksa tersebut.
Baca juga : Sosok R di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, MA Sebut Tiga Pejabat
Sedangkan pemeriksaan kepada dua hakim agung Soesilo (S) dan Soetarjo (ST) selaku terlapor serta pihak-pihak terkait digelar di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Gedung MA. Selain itu, juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024," jelas Yanto.
Dia menambahkan, hakim Soesilo dan Zarof Ricar merupakan selaku undangan dalam acara itu. Dalam pertemuan itu, Zarof sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung Soesilo. Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut.
"Adapun hakim agung A dan ST (hakim anggota majelis kasasi) tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof
Yanto mengatakan, pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur oleh majelis hakim kasasi berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Putusan kasasi diucapkan pada tanggal pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum, menyatakan terbukti dalam alternatif Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 5 tahun. Hal ini sebagaimana telah dipublikasikan pada portal info perkara MA RI.
Sementara penangkapan atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, atau berselang satu hari setelah putusan kasasi Ronald Tannur diucapkan.
"Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/Kasasi/Pid.MA/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," tandasnya. (Yud)