LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Nur Setiawan Sidik dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menurut jaksa, Nur Setiawan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
"Menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
Selain pidana badan, jaksa menuntut Nur Setiawan dengan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, yang harus dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka diganti penjara selama 4 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa turut membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Terdakwa Amanna Gappa dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana pengganti yang dijatuhkan sebesar Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.
Adapun Arista Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 12,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Dan terdakwa Freddy Gondowardojo dituntut 7 tahun penjara, pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 64,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, jaksa telah menuntut tiga terdakwa lain. Mereka yakni Akhmad Afif Setiawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2017-2019); Halim Hartono PPK periode 2019-2022; dan Kepala Seksi Prasarana BTP Sumbagut periode 2016-2018 sekaligus Ketua Pokja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana.
Baca juga : Atur Pemenang Proyek, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka
Dalam surat dakwan menyebutkan, perbuatan melawan hukum para terdakwa dilakukan bersama-sama dua pejabat DJKA lainnya, yaitu Kepala BTP Sumbagut sekaligus KPA (2015-2022) Hendy Siswanto dan Direktur Jenderal DJKA Kemenhub (2016-2017) Prasetyo Boeditjahjono.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," beber jaksa Kejagung, Andi Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024.
Perbuatan lancung para terdakwa bersama-sama pihak lain dilakukan dalam berbagai tahapan, mulai tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Caranya, dengan memecah proyek yang nilainya di bawah Rp 100 miliar.
Jaksa menyebut, alokasi anggaran pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa ditetapkan dalam Daftar Prioritas Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2017.
Lantas Nur Setiawan memecah menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100 miliar dan empat paket supervisi.
"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks, dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.
"Nur Setiawan Sidik atas perintah Prasetyo Boeditjahjono mengusulkan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak selama tiga tahun anggaran dari tahun 2017 sampai 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1.358.230.761.000," lanjut jaksa.
Jaksa membeberkan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya mereka dan pihak lain dari adanya aliran dana proyek. Mereka adalah Akhmad Afif sebesar Rp 10,5 miliar, NSS Rp 3,5 miliar, AMG Rp 3,2 miliar, Rieki Meidi Yuwana Rp 1 miliar, Halim Hartono Rp 28,1 miliar, Arista Gunawan dan atau PT Dardela Yasa Guna Rp 12,3 miliar, Freddy Gondowardojo dan atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya Rp 64,2 miliar, Prasetyo Boeditjahjono Rp 1,4 miliar.
Kemudian, memperkaya puluhan korporasi yang mengerjakan proyek jalur KA Besitang-Langsa dengan total Rp 1 triliun.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada BTP Medan tahun 2015-2023," sebut jaksa.
Laporan hasil audit itu berdasar surat pengantar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor: PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Baca juga : Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara
Jaksa merinci sumber kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini. Pertama, review design pembangunan jalan KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhoksumawe-Langsa-Besitang tahun anggaran 2015. Dana yang dicairkan sebesar Rp 7,9 miliar, tapi tak pernah digunakan.
Kedua, pekerjaan konstruksi jalur KA dengan pencairan dana sebesar Rp 1,1 triliun. Pekerjaan konstruksi ini pun tak pernah dilakukan, sehingga menjadi nilai kerugian.
Dan ketiga, paket pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA, dengan jumlah pencairan dana Rp 30,5 miliar. Serupa, proyek supervisi juga tak pernah dikerjakan.
*Prasetyo Boeditjahjono Tersangka*
Pada awal November 2024, Kejagung telah menangkap Prasetyo Boeditjahjono dan menetapkannya sebagai tersangka baru di kasus ini. Dia diduga ikut cawe-cawe mengatur perusahaan pemenang proyek dan menerima fee atau imbalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, penangkapan Prasetyo merupakan pengembangan perkara dugaan rasuah proyek jalur KA Besitang-Langsa. Tim penyidik menangkap Prasetyo di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

"Pada hari ini, Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Dia menambahkan, penetapan tersangka kepada Prasetyo berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 55/FD2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Artinya, sudah sejak setahun lalu penyidikan kasus ini berlangsung.
"Saudara PB saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017. Dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub RI," bebernya.
Abdul Qohar menjelaskan, proyek jalur KA Besitang-Langsa dilaksanakan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan pada tahun 2017-2023. Jalur Trans Sumatera ini menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara
"Anggarannya sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)," lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu Nur Setiawan Sidik (perkaranya dalam proses persidangan), memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan menjadi 11 paket. Prasetyo dan Nur Setiawan mengatur agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Kemudian, ketua pokja pengadaan barang dan jasa yaitu Rieki Medi Yuwana (perkaranya dalam proses persidangan), atas permintaan KPA melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.
Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Abdul Qohar membeberkan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat beberapa penyimpangan. Yakni pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan; tidak terdapat dokumen penetapan prase jalur KA yang dibuat Menteri Perhubungan; serta KPA, PPK, dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur KA yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan.
"Sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji," imbuhnya.
"Dalam pelaksanaan pembangunan KA Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yaitu AAS. Yang bersangkutan juga dalam proses persidangan menerima sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTJ," sambungnya.
Akibat perbuatannya, membuat pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan. Serta menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1,1 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.
Selanjutnya, penyidik memeriksa Prasetyo secara maraton selama 3 jam pada Minggu petang. Dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan surat penetapan Nomor 62/F.2/FB.2/11/2024 tanggal 3 November 2024. PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)