Max Ruland Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 M di Kasus Pengadaan RCV dan Truk Angkut 4WD Basarnas

Terdakwa mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). (Foto: yud)
Kamis, 14 Nopember 2024, 16:32 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 20,4 miliar dari proyek pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) dan truk angkut personel 4WD di lembaga tersebut.

Kerugian negara karena adanya mark-up harga senilai 15 persen untuk dana komando dan keuntungan pemenang lelang.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, perbuatan korupsi dilakukan Max Ruland bersama-sama Anjar Sulistyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas dan William Widarta selaku Direktur Utama CV Delima Mandiri sekaligus pemilik manfaat PT Trikarya Abadi Prima (TAP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," beber jaksa KPK, Richard Marpaung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan pada 2013 hingga 2014, yang telah diatur Boseke dan William. Berawal pada Maret 2013, Boseke yang kenal dekat dengan William, menyampaikan kepada Kabasarnas saat itu, MAB untuk memasukkan dua pengadaan tersebut.

Singkat cerita, kedua proyek pengadaan itu disetujui. Pada Juni 2013, pihak Basarnas meminta William menyiapkan dokumen berupa brosur, gambar, serta harga barang, untuk dipaparkan di depan para pejabat.

Baca juga : Pj Bupati Subang Didampingi Kadinkes Terima Penghargaan Germas Terbaik Kedua Tingkat Jawa Barat

Lalu, Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas saat itu, Rudy Hendri Satmoko meminta William dan anak buahnya, Riki Hansyah (staf marketing PT TAP) menyusun estimasi rincian harga masing-masing untuk satu unit RCV dan truk angkut personel 4 WD.

Nilai estimasi ini untuk dilampirkan dalam Term of Reference (ToR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal pembuatan TOR dan RAB adalah tugas dan tanggung jawab Bagian Perencanaan Basarnas.

William bersama staf marketing perusahaannya pun menyusun penawaran harga, spesifikasi teknis, dan desain gambar kendaraan untuk kedua proyek itu. Kemudian diserahkan kepada staf perencanaan Ditsarpras Basarnas.

"Dalam penyusunan harga tersebut, telah ditambahkan (mark-up) 15 persen, dengan rincian, 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan pemenang lelang," ungkap jaksa.

Pada September 2013, Rudy Satmoko menandatangani ToR Sarana SAR darat untuk pengadaan RCV tahun 2014 dengan harga satuan per unit sebesar Rp 650 juta. Sebulan setelahnya, ia menandatangani ToR Sarana SAR darat untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD tahun 2014 dengan harga satuan per unit Rp 1,4 miliar.

Adapun proses lelang dua proyek pengadaan itu digelar pada Februari 2014. Namun kedua proyek ini tetap dimenangkan William yang memakai PT TAP. Padahal panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan pembuktian kualifikasi terhadap peserta lelang.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI Tembus Rp 1 T

"Karena sejak awal sudah diarahkan terdakwa (Max Ruland Boseke) dan Anjar Sulistyono untuk memenangkan PT Trikarya Abadi Prima yang digunakan oleh William Widarta," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, pencairan bersih untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 42,5 miliar. Namun nilai sebenarnya pembelian tersebut sejumlah Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 10 miliar.

Kemudian, untuk pembayaran bersih pengadaan RCV sebesar Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai pembelian sebenarnya sejumlah Rp 33,1 miliar. Di proyek ini pun terdapat selisih sejumlah Rp 10,3 miliar.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 20.444.580.000 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV pada Basarnas tahun 2014," ungkap jaksa.

Nilai kerugian keuangan negara ini berdasar laporan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 26 Februari 2024.

Menurut jaksa, perbuatan rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa telah menguntungkan Max sejumlah Rp 2,5 miliar dan William selaku pemenang proyek kedua pengadaan itu sejumlah Rp 17,9 miliar.

Baca juga : Pengadaan Ambulans RSUD Subang Rugikan Negara Rp1,24 Miliar, Tiga Orang Diringkus Polisi

Max menerima uang tersebut dari William dalam bentuk kartu ATM dan buku tabungan BNI pada Mei 2014. Uang ini adalah bagian keuntungan William atas dua proyek pengadaan yang dikerjakannya.

Atas perbuatannya, Max Ruland dkk didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ketiga terdakwa menyatakan, telah mengerti atas pembacaan surat dakwaan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya masing-masing, mereka menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal