LampuHijau.co.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Deden Rochendi mengaku menyesal hanya mendapat jatah sedikit dari pungutan liar (pungli) di rutan. Karena ternyata, setoran dari para tahanan untuk petugas rutan mencapai Rp 60-Rp 70 juta per bulannya.
Besaran nominal pungli itu baru ia tahu selama persidangan perkara dugaan pungli di Rutan KPK yang juga menyeretnya sebagai terdakwa. Pasalnya, ia tak pernah menanyakan besaran yang didapat dari tiga Rutan Cabang KPK, yakni Pomdam Guntur, Gedung Merah Putih, dan Gedung C1 atau KPK lama.
"Saya tahunya jumlah nominal dari masing-masing rutan ya pada saat sidang ini. Ternyata maaf, dalam hati berasa ternyata saya 'dikolongin'. Kalau tahu mau gitu saya minta gede Pak," sesalnya, saat diperiksa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.
Deden menambahkan, seandainya tahu sejak awal besaran pungli dari para tahanan, dia tak akan menerima Rp 10 juta per bulan. Setidaknya sekitar Rp 20-Rp 40 juta yang bakal ia minta.
"Tanggung, Pak, itu aja. Maaf ini di luar ini, saya merasa dikolongin," ungkapnya.
Dalam sidang ini dia juga menerangkan, penerimaannya sejak ia menjabat Plt. Karutan Cabang KPK pada 2018 lalu. Saat itu, ia cuma menerima Rp 5 juta dari koordinator tahanan alias 'lurah' Rutan Cabang Pomdam Guntur. Info yang dia dapat, uang itu dari keluarga tahanan yang meletakkan di dalam loker.
Menurutnya, petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) rutan maupun lurah yang menentukan siapa-siapa saja yang berhak mendapat uang setoran para tahanan. Salah satunya, dia sendiri selaku Plt. Karutan.
Namun meskipun sudah tak lagi memimpin rutan, toh Deden masih menerima jatah Rp 10 juta per bulannya. Dia menyebut, uang yang diterima sebagai jatah tutup mulut dan telinga atas praktik pungli di tiga Rutan KPK.
Baca juga : Bukti Pungli Rutan KPK Sejak Lama, Saksi Temukan Hp dan Rp 76 Juta saat Sidak
Deden juga menyebut masing-masing lurah atau korting di tiap rutan yang memberikan jatah kepadanya. Jumlahnya bervariasi antara Rp 2,5-Rp 3 juta. Total uang pungli yang ia terima sejumlah Rp 399,5 juta.
Sementara penerimaannya melalui tunai secara langsung maupun lewat transfer bank. Untuk penerimaan tunai, Deden mengaku pernah menerima uang yang diikat karet gelang.
Sedangkan secara transfer, dia menggunakan rekening bank atas nama sepupunya. Uang dari rekening inilah yang dia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan uang gajinya sebagai anggota Polri, dipegang istrinya.
Dalam perkara ini, sebanyak 15 terdakwa mantan petugas Rutan Cabang KPK didakwa memeras uang bulanan kepada para tahanan di tiga rutan hingga mencapai Rp 6,3 miliar. Jika tidak memberi, para tahanan diancam hukuman dengan berbagai cara, seperti mematikan suplai air ke kamar mandi, memperlama masa isolasi, hingga memperlambat pengisian air galon.
Baca juga : SYL Minta THR ke Bawahan Rp 50 Juta Tiap Tahun
Pemerasan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2019 sampai 2023, yakni di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (Rutan Cabang KPK), Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung C1.
Rinciannya para terdakwa menerima bagian, yakni Deden Rochendi Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Kemudian, Muhammad Ridwan Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta, dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta. (Yud)