LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Edward Tannur dalam perkara dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas anaknya, Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, penyidik masih mendalami sejauh mana unsur pidana Edward Tannur yang mengetahui perkara suap istrinya, Meirizka Widjaja (MW). Pihaknya masih menggali adanya persekongkolan dalam perkara ini.
"Kalau cuma tahu, namanya suami istri pasti tahu. Tapi apakah tahu itu memang merupakan kesengajaan dan bagian persekongkolan dengan sang istri untuk menyuap pihak-pihak? Itu yang lagi didalami," ucapnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
Harli menjelaskan, suatu tindak pidana harus dilihat dari mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan). Sehingga pihaknya terus menggali ada tidaknya niat untuk ikut serta dalam perkara suap atau gratifikasi dimaksud.
Baca juga : Sosok R di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, MA Sebut Tiga Pejabat
"Maka dalam kaitan ini dicek sejauh mana pengetahuannya (Edward Tannur) terhadap perbuatan MW," sambungnya.
Sementara penasihat hukum tersangka Meirizka Widjaja, Filmon MW Lay menyatakan, Edward Tannur hanya sebatas saksi dalam perkara ini. Bahkan hingga terakhir kali diperiksa, ayah terpidana Ronald Tannur itu tidak terbukti tahu dan mau atas penyuapan yang dilakukan oleh tersangka Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur di kasus penganiayaan.
"Jadi terkait penyuapan, Pak Edward tidak paham sama sekali karena yang berhubungan antara LR dan MW," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu, 16 November 2024.
"Ibu MW juga orang awam. Dan sepengetahuannya adalah itu uang fee lawyer untuk LR sebagai kuasa hukum," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka baru pada 4 November 2024 lalu. Penyidik juga menemukan adanya peran pejabat PN Surabaya yang berwenang menentukan komposisi majelis hakim pengadil Ronald Tannur.
Baca juga : Kejagung Mulai Periksa Tom Lembong Sebagai Tersangka di Kasus Importasi Gula
Awalnya, Meirizka mengontak LR selaku pengacara agar menangani perkara pidana yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Keduanya sudah saling mengenal karena anak Meirizka, yakni Ronald Tannur pernah satu sekolah dengan anak LR.
Pada 5 Oktober 2023 lalu, mereka bertemu di sebuah cafe di Surabaya untuk membicara kasus yang membelit Ronald Tannur. Sehari setelahnya, pertemuan dilakukan di kantor Lisa Rachmat, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Di sana, Lisa juga menyampaikan terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
"Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR, agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, 4 November 2024.
Sementara terkait biaya pengurusan kasusnya, Lisa dan Meirizka memiliki kesepakatan. Lisa menalangi lebih dahulu biaya urus perkara Ronald Tannur, yang bakal diganti Meirizka di kemudian hari.
Permintaan-permintaan dana Lisa selaku pengacara pun selalu atas persetujuan Meirizka. Lisa juga meyakinkan ibunda Ronald Tannur itu agar menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara.
Baca juga : Eksekusi Putusan Kasasi, Jaksa Ringkus Ronald Tannur Di Surabaya
Selama berjalannya proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar.
Selain itu, Lisa menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Lisa telah merogoh koceknya sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud," ungkap Abdul Qohar.
Akibat perbuatannya, MW disangkakan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)