LampuHijau.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengejar tujuh tahanan yang melarikan diri pada Selasa (12/11/2024) lalu. Diketahui, tujuh orang tahanan dan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba kabur menggunakan kain sarung yang diikat dari teralis kamar sel untuk kabur ke bawah.
Tujuh tahanan dan narapidana itu sebelumnya mendekam di kamar 16, Blok S yang berada di lantai teratas Rutan Salemba.
Baca juga : KPU Gandeng IJTI Depok Ajak Jurnalis Ciptakan Pilkada Cerdas dan Damai
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas diketahui jika para tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menuruni sel menggunakan sarung yang diikat panjang. "Sarung yang diikat untuk dia turun dari ventilasi yang sudah terpotong ke bawah," ujar Tony.
Kaburnya tujuh tahanan dan narapidana tersebut baru diketahui petugas keamanan rutan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.50 WIB. "Setelah memotong tralis, turun menggunakan alat bantu kain baru masuk ke gorong-gorong. (kabur) Lewat gorong-gorong," katanya.
Baca juga : Petani Sugih, Program Kang Jimat Tingkatkan Kesejahteraan Petani Subang
Setelah ditelusuri, gorong-gorong tersebut ternyata bermuara ke area luar Rutan Salemba atau di Jalan Percetakan Negara. Lebih lanjut Tony mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengejaran terhadap para tahanan. "Saat ini kita akan tetap melakukan pengejaran berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," ucap Tony.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba pada Selasa, 12 November, sore.
Baca juga : Soal 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditahan Kejagung, MA Ngaku Prihatin dan Kecewa
Kedatangan aparat Kepolisian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sel tahanan tempat para narapidana yang kabur dan titik lainnya. (wong)