LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan perombakan besar-besaran dengan melantik 305 pejabat baru. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.
Keputusan perombakan 305 pejabat ini menarik perhatian publik, terutama mengingat Teguh baru saja dilantik sebagai Pj Gubernur pada 18 Oktober 2024. Langkah ini berpotensi menimbulkan opini negatif di kalangan masyarakat, mengingat perubahan besar dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Baca juga : Penjabat Bupati Subang Didampingi Sekda dan Kadinkes Jenguk Korban Pengeroyokan
“Banyak pihak mempertanyakan keputusan Teguh merombak jajaran pejabat, yang dinilai sebagian kalangan sebagai tindakan yang terburu-buru. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali, yang baru dilantik pada 8 November 2024, turut menjadi sorotan dalam pelantikan tersebut. Ada spekulasi bahwa Marullah terlibat dalam keputusan perombakan ini,” kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Rabu (13/11/2024).
Namun, menurut SGY -sapaan Sugiyanto-, Pj Teguh maupun Sekda Marullah tentunya tidak ingin melakukan kesalahan dalam hal ini. Pelantikan 305 pejabat tersebut telah melalui proses panjang dan matang, sehingga bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak.
Baca juga : Lantik Pejabat Baru, Heru: Kuasai Tupoksi dan Bekerja dengan Baik
“Proses seleksi ini telah dimulai sejak awal Agustus 2024, di masa Pj Gubernur sebelumnya, Heru Budi Hartono, dengan dukungan Sekda Joko Agus Setyono. Karena itu, anggapan bahwa pelantikan ini dilakukan secara tergesa-gesa atau bertujuan mengganti pejabat era sebelumnya adalah tidak berdasar,” ujarnya.
Saat pelantikan berlangsung, Teguh menjelaskan bahwa pelantikan pejabat Administrator, Pengawas, dan Kasubbag Kelurahan ini telah melalui proses seleksi ketat, dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak pemerintah daerah. Teguh juga menegaskan bahwa usulan pengangkatan para pejabat tersebut telah diajukan oleh Pj Gubernur sebelumnya, Heru Budi Hartono, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Agustus 2024.
Baca juga : Lantik 64 Pegawai ASN, Walikota Arief: Jalankan Tugas Semaksimal Mungkin
Dalam konteks aturan penggantian pejabat oleh Pj Gubernur, setiap keputusan harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. “Karena itu, semua pengangkatan, pemberhentian, mutasi, serta promosi 305 pejabat ini telah disetujui oleh Kemendagri, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya. (DTR)