KPK Sesalkan Putusan Praperadilan Paman Birin

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto merespons kekalahan KPK atas permohonan praperadilan Paman Birin, Selasa (12/11/2024). (Foto: yud)
Rabu, 13 Nopember 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Paman Birin merupakan rangkaian dari adanya operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, KPK telah menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan berdasar dua alat bukti yang sah. Hal ini berdasar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sedangkan di sisi lain, penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP adalah di tahap penyidikan.

"Namun perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist atau khusus. Sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan dan lex specialist yang dimiliki oleh KPK tersebut," ucapnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 malam.

Namun demikian, KPK tetap menghormati atas putusan hakim tersebut terkait praperadilan Sahbirin Noor. Dan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Baca juga : Direktorat Penyidikan KPK Tengah Bekerja Pasca Paman Birin Nongol

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor selaku pemohon.

Karenanya, status tersangkanya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel 2024-2025 oleh KPK, dianggap tidak sah.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasalnya menurut hakim, Paman Birin tidak tertangkap dalam OTT oleh KPK. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

"Menimbang bahwa terhadap pemohon (Paman Birin) praperadilan a quo tidak terdapat bukti dari termohon (KPK) bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," beber hakim dalam pertimbangan hukumnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 petang.

Selain itu, penyidik belum pernah memanggil Paman Birin untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini terungkap dari tidak adanya bukti yang ditunjukkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Hakim Afrizal juga menepis dalil KPK yang menganggap bahwa Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Dalam eksepsinya, KPK menyebut bahwa Sahbirin melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Sebut Pemeriksaan Gubernur Kalsel Tunggu Putusan Praperadilan

Namun menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang menyebut Paman Birin melarikan diri adalah prematur. Pertimbangan hakim berdasar tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ungkap hakim.

Selain itu, selama ini pun tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada Sahbirin.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ucap hakim Afrizal Hady dalam amar putusannya.

Hakim menyebut, tindakan lembaga antirasuah atas penetapan tersangka kepada Paman Birin merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum dan dinyatakan batal.

"Menyatakan, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ungkap hakim.

Baca juga : KPK Siap Ladeni Perlawanan "Paman Birin"

Kemudian, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: 109/00/10/2024 tanggal 7 Oktober juncto Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pasalnya, secara hukum kedua surat itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT pada Oktober 2024 lalu. Penetapan enam tersangka tersebut berdasar OTT yang digelar KPK. Keenam tersangka telah dilakukan penahanan, kecuali Sahbirin Noor.

Sebagai tersangka penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya selaku pihak swasta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal