Kejagung Kembali Sita Uang Rp 301 M Terkait Korupsi Duta Palma, Total Telah Disita Rp 1,1 T

Konferensi pers Kejagung terkait penyitaan uang dari PT Darmex Plantations di kasus korupsi Duta Palma Group, Selasa (12/11/2024). (Foto: yud)
Selasa, 12 Nopember 2024, 20:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang ratusan miliar rupiah terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menyita uang sejumlah Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantations, anak perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan ini merupakan holding perkebunan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita dari hasil penggeledahan di PT Darmex di kawasan Jakarta. Uang ini merupakan yang dialihkan dari lima perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan Duta Palma.

"Di mana lima perusahaan itu telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dan aliran uang ini dari sana," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 petang.

Penyitaan ini adalah rangkaian dari penyitaan uang-uang sebelumnya dari PT Asset Pacific, juga anak perusahaan Duta Palma selaku holding properti atau real estate.

Dari PT Asset Pacific, tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton pada September dan Oktober 2024 lalu. Dari perusahaan itu, uang yang disita seluruhnya sekitar Rp 822 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dengan penyitaan dari PT Darmex, maka jumlahnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group

Sebelumnya dari PT Asset Pacific, tim penyidik menyita Rp 372 miliar dari dua kali penggeledahan di Jakarta Selatan.

Abdul Qohar menguraikan, penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 malam. Di sana, penyidik menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Berikutnya, penyidik menggeledah Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024 itu, penyidik menemukan uang rupiah sejumlah Rp 149,5 miliar.

Ada juga mata uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 700 ribu dolar AS, dan yen Jepang sejumlah 2 ribu yen.

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan tim penyidik, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambungnya.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Masih dari PT Asset Pacific, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya. Ada juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Karena kantor yang kami geledah tadi, ada indikasi juga digunakan oleh kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup," jelas Qohar.

Sementara dari penggeledahan pada 30 September 2024, pihaknya menyita uang Rp 450 miliar juga dari PT Asset Pacific.

"Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Dirdik JAM Pidsus Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Selain itu, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan.

"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Serta kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," jelas Qahar.

Baca juga : Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Capai Rp 1,1 Triliun

Dia menjelaskan, uang hasil korupsi kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Dua perusahaan ini pun turut menjadi tersangka pencucian uang, karena menampung uang-uang tersebut. Bahkan aliran uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.

Uang-uang ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara dimaksud. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi perusahaan-perusahaan itu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam kasusnya, dia juga menjadi terdakwa TPPU.

Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahun dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.

Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2.238.274.248.234.

Penyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara. Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal