LampuHijau.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Karenanya hakim menyatakan, status tersangka Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim Afrizal Hadi dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 petang.
Baca juga : Wakil Ketua DPD RI Terima Aduan Soal PSN yang Langgar HAM di Merauke
Hakim menyebut, tindakan lembaga antirasuah atas penetapan tersangka kepada Paman Birin merupakan perbuatan sewenang-wenang. Sehingga penetapan tersangka dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Sahbirin Noor selaku pemohon.
Hakim membantah dalil KPK selaku termohon bahwa status tersangka Sahbirin bersamaan saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Hakim memandang, status tersangka seharusnya disematkan sesudah penyidik KPK memeriksa Sahbirin Noor sebagai calon tersangka.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ungkap hakim.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nggak Ikut Diangkut KPK
Selain itu, penyidik belum pernah memanggil Paman Birin untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini terungkap dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam praperadilan.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," lanjut hakim.
Sebelumnya dalam perkara rasuah Paman Birin, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT pada Oktober 2024 lalu. Keenam tersangka telah dilakukan penahanan, kecuali Sahbirin.
Baca juga : Pemuda Pancasila Totalitas Menangkan Jimat-Aku di Pilkada Subang
Sebagai tersangka penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya selaku pihak swasta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)