LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tengah bekerja pasca kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke publik.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel 2024-2025, yang hingga kini belum juga ditahan KPK.
"Saat ini Kedeputian Penindakan, khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja. Jadi, kita tunggu saja update perkembangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 11 November 2024 petang.
Pernyataan Tessa merespons pemberitaan kemunculan Sahbirin Noor dalam apel bersama jajaran di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin, 11 November 2024 pagi. Ini merupakan kemunculan pertamanya sejak ia menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu.
Sementara penasihat hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa hingga kemarin, ia belum mengetahui soal apakah kliennya dipanggil KPK untuk diperiksa.
"Sampai kemarin saya belum dapat info," terangnya, Senin petang.
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut, Kemendagri telah menunjukkan pelaksana setelah Sahbirin Noor menghilang. Penunjukan itu agar roda pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap berjalan.
Baca juga : Kurangi Angka Pengangguran, Sudin Tenaga Kerja Jakpus Gelar Pelatihan Satpam
"Kalau beliau aktif kembali, maka tentu akan dalam penyesuaian," kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin siang.
Adapun Sahbirin tengah melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Perlawanannya dilakukan melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selasa besok, hakim tunggal Afrizal Hadi bakal memutus permohonan praperadilan Sahbirin tersebut.
Sementara KPK selaku termohon gugatan dalam nota jawabannya menyatakan, Sahbirin Noor kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka rasuah. Tim Biro Hukum KPK selaku termohon menyatakan, kaburnya Sahbirin sejak digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Oktober 2024 lalu.
Dari OTT itu, tim penyidik memboyong enam orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, meskipun termohon telah melakukan beberapa upaya pencarian di beberapa lokasi," ungkap Nia Siregar dari Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024 lalu.
KPK menyebut, Sahbirin telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tapi tetap tak menunjukkan diri.
Bahkan, penyidik lembaga antirasuah sampai melakukan serangkaian penggeledahan demi mencarinya. Di antaranya menggeledah rumah pribadi, rumah dinas Gubernur, kantor Gubernur, dan rumah dinas PUPR Kalsel.
Baca juga : Polresta Cirebon Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik
Menurut KPK, publik telah mengetahui bahwa Sahbirin Noor tidak pernah menghadiri sejumlah kegiatan resmi. Absennya sang gubernur ini, terjadi sejak ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel dan pada Raperda DPRD Kalsel tanggal 16 Oktober 2024.
"Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini, dan masih dilakukan pencarian," tuturnya.
Lanjutnya, atas dasar itulah KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, meskipun tanpa melakukan pemeriksaan terhadapnya. Proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan hal tersebut sekaligus membantah dalil tim penasihat hukum Sahbirin yang menyatakan, penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka
. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin pun sudah berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Apalagi status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee atau imbalan.
Imbalan itu diterima Sahbirin dari dua pengusaha, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Keduanya merupakan pelaksana proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Kemudian KPK memeriksa sejumlah pihak, yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain. Keterangan para saksi pun berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh KPK.
Baca juga : Di Sidang Gazalba, Hakim Persilakan Penyidik KPK Usut Keterangan Palsu Ahmad Riyadh
"Yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon (Sahbirin Noor) dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," bebernya.
Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT pada Oktober 2024 lalu. Keenam tersangka telah dilakukan penahanan, kecuali Gubernur Sahbirin Noor.
Sebagai tersangka penerima yaitu Sahbirin Noor alias Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee yakni Ahmad (AMD), dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya selaku pihak swasta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)