Sidang Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Mantan Gubernur Babel Erzaldi ke Sidang

Terdakwa mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Suranto Wibowo saat menjadi saksi untuk dua terdakwa lain kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (Foto: yud)
Senin, 11 Nopember 2024, 16:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan ke persidangan dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2023.

Perintah diberikan setelah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel Suranto Wibowo memberikan keterangannya di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Suranto mengaku bahwa ia mendapat perintah dari Gubernur Erzaldi untuk memprioritaskan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sejumlah perusahaan penambangan timah.

"Pak gubernurnya jadiin saksi ya, Pak Jaksa!" perintah hakim anggota Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

"Siap," jawab jaksa.

Baca juga : Tahu Harvey Moeis Jadi Tersangka, Sandra Dewi Suruh Asisten Tarik Seluruh Uang di Rekening

Awalnya, hakim Rios meminta penegasan soal adanya 'titipan' dari Gubernur Erzaldi terkait pembuatan RKAB beberapa perusahaan di Babel. Adapun RKAB tersebut untuk tahun 2018.

Menurut Suranto, Gubernur Erzaldi memintanya memprioritaskan RKAB beberapa perusahaan. Juga terhadap besaran nilai produksinya di perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun menurut Suranto, ia lebih dahulu melakukan proses evaluasi. Selanjutnya dikeluarkan perizinannya.

"Jadi, beliau (Gubernur Erzaldi) memberikan perintah, 'ini, ini, ini diberikan (RKAB)', dan sebagainya," beber Suranto.

Dia mengakui, perintah tersebut diberikan kepadanya sejak Erzaldi menjabat Gubernur Babel atau sejak 2017-2018. Termasuk tahun-tahun berikutnya sampai ia menjabat hingga tahun 2019.

Baca juga : Sandra Dewi Ngotot Aset yang Disita Kejagung Hasil Sendiri, Bukan dari Harvey

Suranto mengatakan, ia tidak berani melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB tanpa ada persetujuan Gubernur Erzaldi.

"Kalau saksi memaknai pesan dari gubernur itu apa?" korek hakim Rios.

"Ya, jangan melakukan persetujuan sebelum ada izin dari dia (Gubernur)," ungkap Suranto.

Suranto mengaku, selalu berupaya agar semua evaluasi yang dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Namun sebagai bawahan, ia mengaku tak bisa berbuat banyak jika sudah ada perintah dari Gubernur.

Adanya perintah Gubernur ini terhadap objektifitasnya selaku Kadis ESDM bersama timnya tidak terpengaruh. Pasalnya, secara teknis ia dan timnya di Dinas ESDM etap berupaya profesional, lantaran sekadar memberikan evaluasi.

Baca juga : Sidang Korupsi Komoditas Timah, Marak Tambang Ilegal Sejak Kerja Sama dengan Smelter Swasta

"Secara psikis?" lanjut hakim penasaran.

"Psikis, tertekan kita, Pak," ungkap Suranto.

Suranto Wibowo juga sebagai terdakwa dalam perkara rasuah ini. Dalam sidang kali ini, dia sebagai saksi untuk dua terdakwa lain yakni Rusbani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Babel 2019-2020; juga untuk terdakwa Amir Syahbana selalu Plt. Kadis ESDM Provinsi Babel 2020-2021, yang dihadirkan secara daring.

Rusbani maupun Amir Syahbana tak memberikan tanggapannya atas keterangan Suranto. Mereka menyerahkannya kepada penasihat hukum masing-masing untuk dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi nanti.

Dalam surat dakwaan, Gubernur Erzaldi pernah mengikuti rapat di Hotel Borobudur, Jakarta bersama petinggi PT Timah dan para petinggi perusahaan smelter swasta. Dalam rapat itu turut dihadiri Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT RBT. Dalam perkara ini, jaksa menyatakan nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 300 triliun lebih. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal