Korupsi Banpres Covid-19, KPK Buka Peluang Tersangkakan Korporasi

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Senin, 11 Nopember 2024, 11:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden (Banpres) pada masa pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hingga kini proses penyidikan perkaranya masih terus berjalan. Ada tiga satuan tugas penyidik yang menangani perkara ini, dan memeriksa para saksi serta alat buktinya.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan dan tidak menutup peluang adanya tersangka, baik individu maupun korporasi, masih didalami. Jadi, jangan khawatir, kita pasti akan meminta pertanggungjawaban," kata Tessa seperti dikutip pada Minggu, 10 November 2024.

Pertanggungjawaban kepada korporasi tersebut sebagai upaya lembaga antirasuah dalam mengejar pengembalian aset atau assets recovery.

Baca juga : Korupsi Proyek Jalan di Kaltim, KPK Telusuri Aliran Duit ke Tersangka Rachmat Fadjar

Selain itu, peluang penetapan tersangka terhadap individu yang lain. Pasalnya, dalam perkara rasuah ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Mitra Energi Persada (MRP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

Pada Kamis, 7 November 2024, tim penyidik KPK memeriksa dua petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam perkara ini di Gedung Merah Putih. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Anomali Lumbung Artha (ALA) inisial Teddy Munawar dan Direktur PT Inkubisc Steven Kusuma.

Keduanya dikonfirmasi penyidik soal penyitaan dokumen spesifikasi barang bansos dalam pengadaan. "Termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos)," ungkap Tessa pada Jumat, 8 November 2024.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa nilai kerugian negara perkara bansos Presiden sebagai program penanggulangan dampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, sekitar Rp 250 miliar. Nilai estimasi ini karena ada sebanyak 6 juta paket bansos yang diduga dikorupsi dari tiga tahap pengadaan, dengan nilai total pengadaan sejumlah Rp 900 miliar.

Baca juga : Daop 3 Cirebon Buka Peluang Kerja Sama Branding di Stasiun dan Kereta Api

"Untuk tahap 3, 5, dan 6," kata Tessa, Jumat, 28 Juni 2024.

Tessa membeberkan, Banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako) di antaranya beras, minyak goreng, biskuit, dan lainnya.

KPK sejauh ini telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah aset. Tapi terkait bentuk aset yang disita dan lokasi penyitaan, belum dibeberkan ke publik.

"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini menciderai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi Covid-19," sambung Tessa.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Masih Geledah Sejumlah Tempat di Jatim

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan bansos di masa pandemi Covid-19. Perkara suap tersebut telah menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke dalam penjara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal