Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarganya

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2204). (Foto: yud)
Sabtu, 9 Nopember 2024, 07:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung memeriksa pengacar Lisa Rachmat (LR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Lisa Rachmat dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 November 2024.

Lisa diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lainnya, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Di hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa keluarga Lisa Rachmat Pemeriksaan digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"LH, suami dari LR. Kemudian HS, anak dari LR," ungkap Harli kepada wartawan di Kejagung, Jumat sore.

Baca juga : KPK Ungkap Paman Birin Kabur Sejak Ditetapkan Tersangka

Tak cuma suami dan anaknya, penyidik juga memeriksa dua orang yang merupakan pegawai Lisa Rachmat. Mereka berinisial AL selaku sopirnya, dan A selaku tim kuasa hukum Lisa yang tergabung dalam Lisa Associates & Legal Consultant.

Pada Kamis kemarin, tim penyidik juga memeriksa empat orang sebagai saksi dalam perkara rasuah ini di Kejati Jawa Timur. Dua di antaranya adalah pegawai PN Surabaya, yakni SW selaku panitera pengganti dan SNK selaku petugas keamanan pengadilan.

Sedangkan dua lainnya selaku tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant, yakni KW dan SG. Seluruh saksi didalami untuk memperkuat pembuktian dugaan perkara dimaksud.

Mereka diperiksa untuk lima orang tersangka di kasus ini, yakni Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur; Meirizka Widjaja selaku ibu kandung Ronald Tannur; dan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Sebelumnya, Kejagung mulai menguak sosok pejabat PN Surabaya inisial R yang diduga terlibat dalam kasus ini. R memiliki kewenangan memilah komposisi majelis hakim di pengadilan tersebut.

Baca juga : Sosok R di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, MA Sebut Tiga Pejabat

Harli menerangkan, perkara suap ini bermula saat Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial Zarof Ricar. Lisa meminta agar dihubungkan dengan PN Surabaya untuk mengurus persidangan perkara kliennya saat itu.

"Dalam konteks apa? Supaya memilih majelis (hakim). Apakah ada pengaruhnya atau ada peranannya, itu nanti akan digali," sambungnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Sayangnya, Harli belum membuka jabatan spesifik R di PN Surabaya. Namun yang pasti, kewenangannya terbilang tinggi karena bisa menentukan komposisi majelis hakim.

Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap R. Pasalnya, hal itu bergantung kepada kebutuhan penyidik.

"Jadi, penyidik yang memahami apa urgensi dari seseorang itu untuk dimintai keterangan atau diperiksa," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Yanto mengungkapkan bahwa ada tiga sosok pejabat PN Surabaya berinisial R. Ketiganya memiliki jabatan, tapi dengan kurun waktu berbeda.

"R itu kan ada mantan Ketua lama, ada Wakil sekarang ini, terus Ketua sekarang itu. Makanya R yang mana, kan bingung saya," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu sore.

Yanto juga menjelaskan soal kewenangan pembagian majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, wewenang itu ada dalam jabatan Ketua dan Wakil Ketua. Namun, bisa juga semuanya ditentukan oleh Ketua PN seorang diri.

Sementara terkait hasil klarifikasi tim pemeriksa MA yang dibentuk untuk memeriksa terkait perkara Ronald Tannur, Yanto belum mendapat laporannya. Sejauh ini baru memeriksa Zarof Ricar di Kejagung pada Senin, 4 November 2024 lalu.

"Kan yang diklarifikasi banyak, nanti kalau sudah selesai, hasilnya itu disimpulkan, lapor ke pimpinan. Nah, nanti baru kita sampaikan, begitu," imbuhnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal