KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI Tembus Rp 1 T

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Kamis, 7 Nopember 2024, 22:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, estimasi nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tembus hingga Rp 1 triliun.

"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resminya kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Tessa menambahkan, KPK juga menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan dengan nilai taksiran Rp 200 miliar milik para tersangka. Aset-aset ini tidak diagunkan oleh para tersangka.

"Aset-aset tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai tim KPK. Sedangkan aset lain yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," imbuhnya.

Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut.

Tessa juga menyebutkan, KPK menemukan modus para tersangka dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Modusnya dikenal dengan sebutan 'tambal sulam', yakni memakai dana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur (yang meminjam) telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," sambungnya.

Menurutnya, penyidik bakal terus mempelajari perkara ini, dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Sehingga patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak, untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK demi dapat lepas dari perkara ini," imbau Tessa.

Terpisah, Corporate Secretary LPEI T. Wahyu Prihadi Wibowo menyebut bahwa LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum. Pihaknya juga memastikan, akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum," ucapnya melalui keterangan resminya, Kamis, 7 November 2024 malam.

Sambungnya, LPEI pun senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga. Serta berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara rasuah ini yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta sejak 26 Juli 2024. Namun identitasnya masih belum dibeberkan ke publik.

Selebihnya, KPK telah mencegah ketujuh orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 pada 29 Juli 2024.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, jumlah debitur yang diusut dalam kasus ini bertambah, dari semula yang 6 debitur menjadi 11 debitur. Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023.

Lalu, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024. Pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, dan pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose.

Adapun kasus dugaan rasuah pembiayaan LPEI yang ditangani KPK, beririsan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena perkaranya sama, KPK melakukan supervisi dalam penanganannya, sehingga Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menerangkan, yang dilimpahkan adalah 11 perkara dugaan rasuah di LPEI yang sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

"Karena ada irisan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Akan segera kita serahkan ke KPK. Penyidikan terlebih dahulu dilakukan oleh pihak KPK," bebernya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Agustus 2024.

Namun begitu, perkara di LPEI lainnya yang sudah ditangani lebih dulu, masih dalam pendalaman. Sebab, Kejagung juga tengah menangani kasus pemberian fasilitas kredit tersebut sebelumnya.

"Karena seperti yang kita ketahui, (kasus korupsi) LPEI ini bukan hanya sebelas perkara. Tapi tentu saja langkah-langkahnya sedang kami pelajari," ungkapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal