LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel 2024-2025.
Hal ini tertuang dalam berkas eksepsi atau jawaban KPK dalam gugatan praperadilan Sahbirin Noor selaku pemohon. Sidang perlawanan Sahbirin yang keberatan atas penetapannya sebagai tersangka ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Tim Biro Hukum KPK selaku termohon menyatakan, kaburnya Sahbirin sejak digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Oktober 2024 lalu. Dari OTT itu, tim penyidik memboyong enam orang ke Gedung Merah Putih KPK, 8 Selatan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai persidangan ini berlangsung, pemohon melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, meskipun termohon telah melakukan beberapa upaya pencarian di beberapa lokasi," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.
KPK menyebut, Sahbirin telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tapi tetap tak menunjukkan diri.
Bahkan, penyidik lembaga antirasuah sampai melakukan serangkaian penggeledahan demi mencarinya. Di antaranya menggeledah rumah pribadi, rumah dinas Gubernur, kantor Gubernur, dan rumah dinas PUPR Kalsel.
Baca juga : Korupsi Proyek Jalan di Kaltim, KPK Telusuri Aliran Duit ke Tersangka Rachmat Fadjar
Menurut KPK, publik telah mengetahui bahwa Sahbirin Noor tidak pernah menghadiri sejumlah kegiatan resmi. Absennya sang gubernur ini, terjadi sejak ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya rapat paripurna DPRD Kalsel, Raperda DPRD Kalsel tanggal 16 Oktober 2024.
"Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan, Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini, dan masih dilakukan pencarian," tuturnya.
Lanjutnya, atas dasar itulah KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, meskipun tanpa melakukan pemeriksaan terhadapnya. Proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan hal tersebut sekaligus membantah dalil tim penasihat hukum Sahbirin yang menyatakan, penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin pun berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Apalagi status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee.
Imbalan itu diterima Sahbirin dari dua pengusaha, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Keduanya merupakan pelaksana proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Baca juga : Kasus Proyek CCTV dan ISP, KPK Tahan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung
Kemudian KPK memeriksa sejumlah pihak, yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain. Keterangan para saksi pun berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh KPK.
"Yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon (Sahbirin Noor) dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," bebernya.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengakui bahwa ia tak tahu persis keberadaan kliennya saat ini. Alasannya, karena tak setiap hari bertemu atau berkontak dengan Sahbirin, meskipun dia telah ditunjuk sebagai pengacara.
"Tetapi ketika penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 7, 8 (Oktober) itu Pak Gubernur masih ada. Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri," katanya di PN Jakarta Selatan.
Soesilo menilai, 'hilangnya' Sahbirin Noor sekadar untuk menenangkan diri. Menurutnya, sangat tidak elok bila kliennya melakukan pertemuan resmi maupun kegiatan lainnya, lantaran saat ini tengah menempuh upaya praperadilan.
Adapun agenda sidang pada Rabu besok adalah penyerahan bukti dari KPK. Soesilo juga menyatakan, bakal menghadirkan ahli dalam sidang.
Baca juga : Kasus Bullying Terus Terjadi, DPR: Pencegahan di Berbagai Tingkat Pendidikan Telah Gagal
Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT pada Oktober 2024 lalu. Keenam tersangka telah dilakukan penahanan, kecuali Sahbirin.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD), dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
KPK menjerat merek dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya selaku pihak swasta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)