LampuHijau.co.id - Mulai tanggal 20 September hingga 19 November 2019 masa uji coba jalur sepeda mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan benar-benar menegakkan aturan yang ada. Bahkan akan melakukan penilangan bagi kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda.
Pengendara bermotor yang masuk dan menggunaakan jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilangnya dengan denda sebesar Rp500 ribu. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
"Karena sebagaimana yang kita ketahui dalam UU 22 tahun 2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda," ujar Syafrin, Jumat (20/9/2019).
Tilang tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang melintas, namun juga berlaku untuk kendaraan yang berhenti ataupun parkir di jalur sepeda. "Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena 500 ribu sehari," terangnya.
Setelah penerapan aturan, Dishub DKI Jakarta juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Syafrin mengharapkan aturan-aturan tersebut akan memperbaiki dari segi lalu lintas, dan juga kualitas udara.
"Kita sudah koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian bahkan TNI, tadi bisa dilihat selama uji coba jalur kita koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian, rekan-rekan TNI," ungkap Syafrin.
Dikarenakan masih tahap uji coba, Syafrin menyebut masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan aturan tersebut. Namun ia mengaku ingin agar aturan ini diberlakukan. "Tentu kita akan dorong begitu ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," katanya.(LHTJ)