LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) perlahan mulai menguak sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial R dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, sosok R bertindak sebagai orang yang memilih susunan majelis hakim untuk mengadili perkara Ronald Tannur tersebut.
Harli bilang, perkara bermula saat LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR. LR meminta agar dihubungkan dengan PN Surabaya untuk mengurus persidangan perkara kliennya saat itu.
"Dalam konteks apa? Supaya memilih majelis (hakim). Apakah ada pengaruhnya atau ada peranannya, itu nanti akan digali," sambungnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Sayangnya, Harli belum membuka jabatan spesifik R di PN Surabaya. Namun yang pasti, kewenangannya terbilang tinggi karena bisa menentukan komposisi majelis hakim.
Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap R. Pasalnya, hal itu bergantung kepada kebutuhan penyidik.
"Jadi, penyidik yang memahami apa urgensi dari seseorang itu untuk dimintai keterangan atau diperiksa," imbuhnya.
Terpisah, Juru Bicara MA Yanto mengungkapkan bahwa ada tiga sosok pejabat PN Surabaya berinisial R. Ketiganya memiliki jabatan, tapi dengan kurun waktu berbeda.
"R itu kan ada mantan Ketua lama, ada Wakil sekarang ini, terus Ketua sekarang itu. Makanya R yang mana, kan bingung saya," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Yanto juga menjelaskan soal kewenangan pembagian majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, wewenang itu ada dalam jabatan Ketua dan Wakil Ketua. Namun, bisa juga semuanya ditentukan oleh Ketua PN seorang diri.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof
Sementara terkait hasil klarifikasi tim pemeriksa MA yang dibentuk untuk memeriksa terkait perkara Ronald Tannur, Yanto mengaku belum mendapat laporannya. Sejauh ini, baru memeriksa ZR di Kejagung pada Senin, 4 November 2024 lalu.
"Kan yang diklarifikasi banyak, nanti kalau sudah selesai, hasilnya itu disimpulkan, lapor ke pimpinan. Nah, nanti baru kita sampaikan, begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya peran pejabat PN Surabaya berinisial R dalam perkara rasuah ini. Hal ini diungkapkan saat penetapan tersangka terhadap ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Awalnya, Meirizka mengontak Lisa Rachmat selaku pengacara agar menangani perkara pidana yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Keduanya sudah saling mengenal karena anak Meirizka, yakni Ronald Tannur pernah satu sekolah dengan anak LR.
Pada 5 Oktober 2023 lalu, mereka bertemu di sebuah cafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang membelit Ronald Tannur. Sehari setelahnya, pertemuan dilakukan di kantor Lisa Rachmat, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Di sana, Lisa juga menyampaikan terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
"Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR, agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Senin, 4 November 2024.
Baca juga : MA RI Bentuk Tim Pemeriksa 3 Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur Soal Dugaan Suap
Sementara terkait biaya pengurusan kasusnya, Lisa dan Meirizka memiliki kesepakatan. Lisa menalangi lebih dahulu biaya urus perkara Ronald Tannur, uang bakal diganti Meirizka di kemudian hari.
Permintaan-permintaan dana dari Lisa selaku pengacara pun selalu atas persetujuan Meirizka. Lisa juga meyakinkan ibunda Ronald Tannur itu agar menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara.
Selama berjalannya proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar. Selain itu, Lisa menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Lisa telah merogoh kocek pribadinya sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar untuk kebebasan Ronald Tannur.
"Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud," ungkap Abdul Qohar. (Yud)