LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka baru perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ada keterlibatan pejabat PN Surabaya dalam perkara rasuah ini.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa MW sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hingga akhirnya penyidik menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Meirizka merupakan ibu dari terpidana Ronald Tannur.
"Sehingga penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024 malam.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof
Abdul Qohar menjelaskan, awalnya Meirizka mengontak Lisa Rachmat selaku pengacara agar menangani perkara pidana yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Keduanya sudah saling mengenal, karena anak MW yakni Ronald Tannur, dengan anak Lisa pernah satu sekolah.
Pada 5 Oktober 2023 lalu, mereka bertemu di sebuah cafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang membelit Ronald Tannur. Sehari setelahnya, pertemuan dilakukan di kantor Lisa Rachmat, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Di sana, Lisa juga menyampaikan terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
"Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur," ucap Abdul Qohar.
Sementara terkait biaya pengurusan kasusnya, Lisa dan Meirizka memiliki kesepakatan. Lisa menalangi lebih dahulu biaya urus perkara Ronald Tannur, kemudian diganti Meirizka di kemudian hari.
Baca juga : PP IKAHI: Kasus Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Momen Bersih-bersih
Permintaan-permintaan dana Lisa Rachmat selaku pengacara pun selalu atas persetujuan Meirizka. Lisa juga meyakinkan ibunda Ronald Tannur agar menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara.
Selama berjalannya proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa Rachmat secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar.
Selain itu, Lisa pun menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Lisa telah merogoh koceknya sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar untuk kebebasan Ronald Tannur.
"Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud," ungkap Abdul Qohar.
Baca juga : Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Temukan Catatan Uang Dolar "Buat Kasasi"
Kemudian penyidik menahan Meirizka tersebut untuk 20 hari ke depan di Kejati Jawa Timur. Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)