Korupsi Proyek Jalan di Kaltim, KPK Telusuri Aliran Duit ke Tersangka Rachmat Fadjar

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Haris selaku pihak yang turut terkena OTT KPK, saat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/11/2023) malam. (Foto: yud)
Minggu, 3 Nopember 2024, 21:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran penerimaan uang kepada tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional (PJN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satunya memeriksa tersangka Rachmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

"Terperiksa diperiksa dan didalami terkait dengan penerimaan uang oleh yang bersangkutan pada proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur dan penerimaan lainnya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat, 1 November 2024.

Dia menambahkan, penyidik mengorek keterangan Rachmat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Samarinda. Pemeriksaan digelar sehari sebelumnya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi di Polresta Samarinda, Kaltim. Pemeriksaan masih seputar soal aliran uang.

Baca juga : Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara

Pertama, terhadap saksi Setiawan selaku pegawai honorer. Penyidik memeriksanya soal penerimaan uang oleh tersangka Rachmat.

Berikutnya, saksi Ginanjar Habib Supriadi selaku PNS. Dia dicecar mengenai adanya penerimaan uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker tersangka Rachmat.

Terakhir, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta bernama Yopi Burnama. "Ditanya terkait rekening yang digunakan oleh tersangka RF dan peran yang bersangkutan atas rekening tersebut," imbuhnya.

Perkara rasuah ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2023 lalu. Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah menangkap lima orang tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, BBPJN Kaltim adalah unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tugasnya menyelenggarakan jalan nasional di antaranya di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada 2023 sesuai e-katalog, UPT tersebut membuka lelang dua proyek peningkatan jalan, yakni Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan reservasi atau pemeliharaan Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar.

Baca juga : Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Kejagung Temukan Dokumen Pelepasan Hutan

Penanggung jawab dua proyek ini yakni Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Rahmat Fadjar (RF) dan Pejabat Pembuat Komitmen Riado Sinaga (RS).

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Haris (ANH) bersama dua stafnya; Hendra Sugiarto (HS) yang juga menantunya, dan Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM) melakukan komunikasi intens dengan Riado. Tujuannya, demi memenangkan kedua proyek tersebut. Bahkan nereka menawarkan sejumlah uang kepada Riado.

"Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF. Dan RF menyetujui kesepakatan tersebut, lalu memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi E katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," terang Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 25 November 2023 dini hari.

Adapun nilai pembagian fee yang ditawarkan yakni Rahmat mendapat 7 persen dan Riado 3 persen dari nilai proyek.

Kemudian PT Fajar Pasir Lestari dan CV Bajasari memenangkan kedua proyek itu. Pemberian uang pun mulai dilakukan.

"Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar, dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," sambung Johanis Tanak.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Masih Geledah Sejumlah Tempat di Jatim

Di kantor BBPJN ini pula tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023 malam. Selain mengamankan 11 orang, petugas juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp 525 juta, sisa dari Rp 1,4 miliar yang disepakati.

Berikutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Dari pihak pemberi suap yakni Nono Mulyatno; Abdul Nanang Ramis; dan menantu Abdul, Hendra Sugiarto.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara dari pihak penerima adalah Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga. Kedua PNS ini disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal