Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Atur Pemenang Proyek, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka

Eks Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono digiring petugas menuju mobil tahanan JAM Pidsus Kejagung, Minggu (3/11/2024). (Foto: Puspenkum Kejagung)
Minggu, 3 Nopember 2024, 21:32 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono terkait perkara dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Dia diduga cawe-cawe mengatur perusahaan pemenang proyek dan terdapat penerimaan fee atau imbalan dari sejumlah vendor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, penangkapan Prasetyo merupakan pengembangan perkara perkara dugaan rasuah ini. Tim penyidik menangkap Prasetyo di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

"Pada hari ini, Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu malam.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Dan Eks Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi

Dia menambahkan, penetapan tersangka Prasetyo berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 55/FD2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Artinya, sudah sejak setahun lalu penyidikan berlangsung.

"Saudara PB saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017. Dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub RI," bebernya.

Abdul Qohar menjelaskan, proyek jalur KA Besitang-Langsa dilaksanakan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan pada tahun 2017-2023. Jalur Trans Sumatera ini menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

"Anggarannya sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)," lanjutnya.

Baca juga : Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara

Dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Nur Setiawan Sidik (perkaranya dalam proses persidangan) memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan menjadi 11 paket. Prasetyo juga meminta Nur Setiawan agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Kemudian, ketua pokja pengadaan barang dan jasa yaitu Riki Medi Yuwana (perkaranya juga dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Nur Setiawan) melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Abdul Qohar membeberkan, alam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat beberapa penyimpangan. Yakni pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan; tidak terdapat dokumen penetapan prase jalur KA yang dibuat Menteri Perhubungan; serta KPA, PPK, dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur KA yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan.

"Sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji," imbuhnya.

Baca juga : Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pengusaha Suap Pejabat BTP Sumbagut Rp 13,6 M

"Dalam pelaksanaan pembangunan KA Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yaitu AAS (Akhmad Afif Setiawan). Yang bersangkutan juga dalam proses persidangan menerima sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTJ," sambungnya.

Akibat perbuatannya, membuat pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan. Serta menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1,1 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Selanjutnya, penyidik memeriksa Prasetyo secara maraton selama 3 jam pada Minggu petang. Dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat penetapan Nomor 62/F.2/FB.2/11/2024 tanggal 3 November 2024. PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal