LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca penetapan tersangka terhadapnya.
"Iya (diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 1 November 2024.
Harli juga membenarkan bahwa tim penyidik memeriksa Thom Lembong dalam kapasitasnya sebagai tersangka di perkara ini. Namun terkait detail materinya, ia enggan membeberkannya.
Terpisah, penasihat hukum Thom Lembong, Ari Yusuf Amir membenarkan terkait pemeriksaan dimaksud. Dia juga mengakui, kliennya diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Dan Eks Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi
"Iya, benar sebagai tersangka. Baru mulai jam 10 WIB. Dan istirahat, mulai lagi (setelah salat Jumat)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat siang.
Kejagung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag Tahun 2015-2016. Dalam kasus ini, Kejagung juga menyeret mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, Tom Lembong dan Charles dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar dari perkara impor gula tersebut.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024 malam.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga telah memberikan izin kepada PT AP untuk melakukan impor gula kristal mentah sejumlah 105 ribu ton pada 2015. Padahal saat itu Indonesia sedang surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," katanya.
Dia menambahkan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Apalagi perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya perusahaan BUMN, PT PPI. Sedangkan PT AP merupakan perusahaan swasta.
Adapun tersangka Charles selaku Direktur PT PPI saat itu, diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Baca juga : Cegah Tawuran Pelajar, Kapolresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas di SMKN 1 Jamblang
Padahal, delapan perusahaan swasta itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Harga yang ternyata lebih malah dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, sebesar Rp 13 ribu per kilogram. Penyidik menduga, Charles menerima imbalan dari delapan perusahaan tersebut.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang melakukan impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," lanjut Abdul Qohar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)