Kasus Suap di Lingkungan MA, KPK Periksa Petinggi Partai Demokrat

Petinggi Partai Demokrat Rachlan Nashidik usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2024). (Foto: yud)
Senin, 28 Oktober 2024, 07:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi Partai Demokrat Rachlan Nashidik terkait perkara dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Rachland didalami terkait hubungannya dengan salah satu tersangka yang sedang berperkara di MA.

"Dan menggali sejauh mana keterkaitan saksi dalam membantu tersangka yang sedang berperkara di MA tersebut," ungkap Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan materi pemeriksaan, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail mengaku, ia tidak mengetahui kasus yang diurus tersebut berkaitan dengan kliennya.

"Tapi waktu sidang yang lalu, tidak ada keterangan bahwa ada kasus yang diurus oleh Pak Hasbi terkait dengan Pak ME. Dan tidak pernah ada pembicaraan terkait dengan Pak Rachland Nashidik," ungkapnya, Sabtu malam.

Baca juga : Lima Petugas Dinkes Gadungan Nyuri Perhiasan Diringkus Polresta Cirebon

Sementara penyidik memeriksa Rachlan yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 24 Oktober lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

Di hari yang sama, KPK turut memanggil pegawai Ombudsman yakni Tumpal Simanjuntak, dan seorang wiraswasta bernama Kuntomo Jenawi.

Usai menjalani pemeriksaan, Rachland mengaku ada sekitar lima pertanyaan penyidik terkait kasus dugaan suap kepada Hasbi Hasan. Salah satunya soal hubungannya dengan tersangka di kasus ini, Menas Erwin Djohansyah selaku Dirut PT Wahana Adyawarna.

Namun dia membantah menerima aliran dana dari ME dalam kasus ini. "Saya cuma diklarifikasi kenal sama siapa, sama ME, segala macem begitu," ujarnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.

Dia menjelaskan, hubungannya dengan Menas Erwin sebatas kolega di perusahaan yang sama. "Ya, kemudian dia melakukan hal itu (suap) yang kita nggak pernah mengerti," tandasnya.

Diketahui, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan sejumlah penerimaan gratifikasinya. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Panggil Saksi Orang Meninggal

Vonis di pengadilan tingkat pertama itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat ini, Hasbi telah mengajukan kasasi ke MA terkait perkara korupsinya.

Sementara lembaga antirasuah kembali menjerat Hasbi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara-perkara lain di MA.

"Sejak Januari (2024) lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke Pasal TPPU. Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Selasa, 5 Maret 2024 lalu.

Adapun pemberi suap yang turut diseret KPK sebagai tersangka yaitu Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Dirinya pun sudah berkali-kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, komisi antikorupsi belum melakukan penahanan terhadapnya.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum nama ME sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi. Bentuknya berupa penginapan hotel bernilai ratusan juta rupiah.

Pada 5 April 2021 sampai 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen. Fasilitas ini disebut Hasbi dengan sebutan 'SIO', merujuk kepada nomor kamar. Nilainya sebesar Rp 120 juta.

Baca juga : PMI Jakpus Maksimalkan Peran ASN untuk Penuhi Target Bulan Dana

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite. Total dua kamar itu sejumlah Rp 240,5 juta.

Dan pada 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162,7 juta.

Menurut jaksa, seluruhnya dibayarkan oleh Menas Erwin. Gratifikasi dalam bentuk fasilitas penginapan yang diberikan berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," lanjut Ali saat itu. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal