Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Soal PNBP Produksi Batu Bara

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Foto: net)
Senin, 28 Oktober 2024, 07:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara," beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, 24 Oktober 2024.

Namun Tessa tak menjelaskan jawaban Isa terkait PNBP tersebut. Informasi itu masih rahasia hingga saat nanti persidangan digelar.

Adapun perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang diduga menerimanya dari sejumlah perusahaan tambang atas produksi batu bara per metrik ton (MT). Dia diduga mengutip sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan.

Baca juga : Telusuri TPPU, Ada Aliran Duit Rita Widyasari ke Pengusaha Batu Bara Tan Paulin

"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton. Apalagi gratifikasinya dilakukan secara terus-menerus.

Sehingga KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkara ini berbeda dengan kasus suap izin yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.

Selain ditersangkakan atas dugaan penerimaan gratifikasi, Rita juga dijerat dengan perkara pencucian uang. Bahkan penyidik KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya.

Baca juga : Diperiksa di Kasus Korupsi APD, Pejabat Kemenkes Ngibrit dari Wartawan

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menyita 104 kendaraan yang diduga terkait dengan Rita Widyasari. Rinciannya, sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.

"Uang senilai Rp 6,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," beber Tessa Mahardika, Sabtu, 8 Juni 2024.

Selain itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 19 rumah dan 9 kantor. Barang bukti kendaraan dan dokumen ditemukan dan disita. Penggeledahan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Baca juga : Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Geledah Perusahaan Sekuritas di Sahid Sudirman

Pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan pidana penjara 10 tahun penjara. Rita juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Rita mencoba melawan vonis itu. Namun upayanya kandas usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) atas kasusnya pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal