LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya, di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan Ronald Tannur merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Saat ini, Ronald Tannur sudah diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Benar, Ronald Tannur tadi diamankan di Perumahan Victoria Regency Surabaya pukul 14.40 WIB. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Oktober 2024 petang.
Harli tak menjelaskan detail kronologis penangkapan Ronald Tannur. Namun yang jelas, penangkapan itu merupakan langkah eksusi atas putusan kasasi perkara yang menjerat anak mantan anggota DPR, Edward Tannur tersebut.
Baca juga : PP IKAHI: Kasus Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Momen Bersih-bersih
"Untuk pelaksanaan putusan (kasasi) MA RI," sambungnya.
Diketahui, MA telah membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara dengan nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan kasasi.
Baca juga : Terima Kasasi Jaksa, MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.
Hakim menyatakan, kematian Dini Sera disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Perkaranya teregister nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby diadili ketua majelis hakim Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap ketiga hakim tersebut. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dijatuhkan.
Tak berhenti sampai di situ. Vonis bebas Ronald Tannur ternyata bau anyir. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, penyidik JAM Pidsus Kejagung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Baca juga : Kejagung Ringkus 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Tim penyidik turut menyeret seorang pengacara perempuan Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Berikutnya, penyidik menggeledah kediaman mereka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Uang miliaran rupiah ditemukan, yang diduga sebagai suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Di rumah Lisa Rachmat, penyidik juga menemukan uang dan catatan aliran transaksi uang-uang darinya kepada tiga hakim. Ada juga untuk pengurusan perkara kasasi kliennya di MA. (Yud)