LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah satu rumah di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dari penggeledahan itu penyidik membongkar empat unit brankas dari salah satu rumah tersangka.
"Di Kabupaten Kutai Kertanegara satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Penggeledahan terhadap dua rumah itu dilakukan penyidik KPK pada 22 Oktober 2024. Sehari berikutnya, penyidik membongkar empat brankas dari salah satu rumah tersangka di Kota Samarinda.
Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya. Namun, Tessa tak membeberkan sosok tersangka pemilik rumah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik," sambungnya.
Baca juga : Usut Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Panggil Saksi Orang Meninggal
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang pihak agar tidak bepergian keluar negeri untuk jangka waktu 6 bulan pertama. Pencekalannya tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tanggal 24 September 2024.
Menurut informasi, ketiga pihak yang dicegah Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Mereka juga sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara di atas, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024 malam.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim AFI, di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 23 September malam. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA. (Yud)