LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dengan pidana penjara 6 dan 8 tahun. Tuntutan para terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Mereka yakni Akhmad Afif Setiawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2017-2019); Halim Hartono PPK periode 2019-2022; dan Kepala Seksi Prasarana BTP Sumbagut periode 2016-2018 sekaligus Ketua Pokja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana. Pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Besaran uangnya sesuai jumlah penerimaan dari para pengusaha pemenang proyek yang telah diatur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Afif berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar, dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 4 tahun
Jaksa turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan penjatuhan tuntutan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak ikut mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, terdakwa ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum; berusia muda dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya; terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di depan persidangan; dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut jaksa.
Sementara terdakwa Rieki Medi Yuwana dituntut dengan pidana selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dirinya juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 785 subsider 3 tahun kurungan.
Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI, 3 Terdakwa Terbukti Salah Gunakan Wewenang
Kemudian, terdakwa Halim Hartono dituntut dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Halim pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek jalur KA tersebut.
Perbuatan rasuah mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam surat dakwaan, ada peran mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono yang ikut cawe-cawe dalam proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Namun, Budi tidak diseret sebagai terdakwa.
Dia disebut ikut menentukan sejumlah perusahaan sebagai pemenang proyek dan menerima aliran uang korupsi. Fakta ini diungkapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam surat dakwaan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322.
Perkara rasuah ini menyeret tujuh terdakwa yang didakwa dalam berkas terpisah (splitzing). Empat terdakwa lainnya di perkara ini adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Juli 2017-Juli 2018.
Dua lainnya dari pihak swasta, yakni Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Jaksa mengatakan, Prasetyo meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I BTP Sumbagut pada 6 Januari 2017.
Penunjukan ini untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Hal ini berdasar Surat Keputusan Kepal BTP wilayah Sumbagut No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.
Baca juga : Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pengusaha Suap Pejabat BTP Sumbagut Rp 13,6 M
Lalu, Nur Setiawan memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Dokumen itu di antaranya harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), bill of quantity, dan gambar kerja atau teknis.
Tapi saat menyusun dokumen itu, Akhmad Afif memakai data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN. Pasalnya, hasil review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan.
"Bahwa spesifikasi teknis yang dipakai adalah 1 spesifikasi teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan. Sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan, ada pertemuan antara Nur Setiawan dan Akhmad Afif dengan dengan Prasetyo sebelum proses lelang. Dalam pertemuan, Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk ikut melaksanakan proyek Jalur KA Besitang-Langsa.
Perusahaan itu adalah PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat Freddy Gondowardojo; PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat Anderson; PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat Daryanto; PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa, KSO dengan penerima manfaat Bandi.
Selanjutnya, PT Giwin Inti dengan penerima manfaat Kiandi; PT Subur Jaya Lampung Indah-PT Tulung Agung, KSO dengan penerima manfaat Aris; PT Wahana Tunggal Jaya dengan penerima manfaat Andreas; dan PT MEG-PT ROY, KSO dengan penerima manfaat Tambunan.
Jaksa mengatakan, Nur Setiawan kemudian memerintahkan Rieki Meidi memenangkan delapan perusahaan yang ditentukan Prasetyo. Perusahaan milik Nur Setiawan juga diatur sebagai pemenang dalam proyek tersebut.
"Selanjutnya Nur Setiawan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo Boeditjahjono dan juga perusahaan yang dibawa Nur Setiawan Sidik, yaitu PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat/beneficial owner Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11," ujar jaksa.
Adapun Nur Setiawan memerintahkan Rieki Meidi agar menggelar lelang dengan metode pascakualifikasi. Tujuannya, agar proyek bisa dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai di bawah Rp 100 miliar per paketnya.
Baca juga : Mantan Dirjen KA Ikut Cawe-cawe Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Raup Rp 1,4 M
Menurut jaksa, selain telah ada pengaturan lelang, proyek pun dikerjakan tanpa kajian yang benar. Sehingga sejumlah titik jalur KA yang telah dibangun amblas.
Ironisnya, pembayaran untuk pelaksana proyek telah dilakukan 100 persen. Akibatnya, proyek dibilang mangkrak karena tidak bisa digunakan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan para terdakwa ini telah memperkaya berbagai pihak. Salah satunya Prasetyo, yang saat itu menjabat Dirjen KA Kemenhub.
Rincian pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa yakni Adapun pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek itu adalah Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik Rp 3,5 miliar, Amanna Gappa Rp 3.292.180.000, Rieki Meidi Yuwana Rp 1.035.100.000, Halim Hartono Rp 28.134.867.600.
Lalu, Arista Gunawan dan atau PT Dardela Yasa Guna Rp 12.336.333.490, Freddy Gondowardojo dan atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya Rp 64.297.136.394, Prasetyo Budi Cahyono Rp 1,4 miliar.
Kemudian, korporasi yang menerima uang proyek yakni PT Jaya Bersama Sons, PT Sejahtera Intercon, PT Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT Wahana Tunggal Jaya, PT Nindia Karya (Persero), MEG-ROY KSO, PT Diwarita Fajarkharisma, PT Surya Annisa Kencana, PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO.
Berikutnya, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT Triputra Andalan, PT Agung Tuwe JO, PT Daya Cipta Dianrancana, PT Citra Deicona, PT Harwana Consultant, PT Cail Utama Konsultan, PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, PT Delta Tama Corpora, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total seluruhnya Rp 1.032.496.236.838. (Yud)