LampuHijau.co.id - Aliran dana suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tak hanya kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasar hasil penggeledahan, ada catatan soal uang yang mengalir kepada majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Catatan aliran uang itu tampak dalam video yang diunggah Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di grup WhatsApp para jurnalis. Video menampilkan kegiatan penggeledahan di salah satu rumah tersangka, yang diduga rumah pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Di sana, tim penyidik menemukan gepokan uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, juga rupiah. Ada juga emas yang ditemukan.
Di rumah itu, seorang penyidik melaporkan hasil temuan kepada atasannya via sambunan telepon. Dia meminta izin soal perlu tidaknya memanggil pihak bank untuk menghitung jumlah uang. Pasalnya, jumlahnya diperkirakan miliaran rupiah.
"Rupiahnya banyak ini, miliaran, sama dolar. Nah, emasnya ini banyak juga ada kiloan," katanya melaporkan.
"Ada memang catatatnya, Pak tertulis. Seperti ini, 'untuk honor pak tipiter 3 M'," sambungnya sambil membacakan catatatn yang tertulis.
Video juga menampilkan segepok uang dolar AS berikut catatannya di kertas putih. Di kertas itu tertulis, "buat kasasi". Duit dibungkus plastik bening dan diikat karet gelang.
Mahkamah Agung (MA) pun buka suara soal dugaan adanya aliran uang kepada majelis kasasi. Pernyataan dikemukakan Juru Bicara MA Dr. Yanto.

"Ini saya kok baru dengar ya, baru dengar. Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca juga : Geledah Rumah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Temukan Banyak Duit Dolar
Dia menambahkan, terkait adanya satu hakim yang dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda dalam putusan kasasi dalam perkara yang menjerat Ronald Tannur, ia tak membeberkan detail terkait DO dimaksud.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan hakim tidak bulat. Hal itu lantaran ada hakim yang menyatakan DO. Namun dua hakim kasasi lainnya menyatakan pendapat yang sama.
"Sehingga yang dipakai adalah pendapat kedua hakim tersebut," imbuhnya.
Sementara terkait proses hukum terhadap tiga oknum hakim di Kejagung, MA menghormatinya atas penangkapan mereka yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Namun, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin. Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan hakim," lanjut Jubir MA.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun tak menjelaskan secara gamblang saat dikonfirmasi terkait catatan 'buat kasasi' dari hasil penggeledahan.
"Semua barang bukti yang didapat tentu akan diverifikasi apakah terkait dengan perkara ini atau tidak," singkat dia, Kamis sore.
Adapun majelis kasasi MA telah membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara dengan nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," lanjut bunyi amar putusan kasasi.
Baca juga : Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur
Dikutip dari lama resminya, Mahkamah Agung memberi sebutan kepada hakim agung yang tergabung dalam majelis hakim dengan istilah Pembaca 1 (P-1), Pembaca 2 (P-2), dan Pembaca 3 ( P-3).
Ini berkaitan dengan sistem pemeriksaan berkas yang dilakukan secara bergiliran, dimulai dari P-1, P-2, dan terakhir P-3. Sebutan untuk P3 adalah ketua majelis, yang akan menerima berkas urutan terakhir.
Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan. Seorang pengacara Ronald Tannur juga turut diangkut.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi atas putusan bebas tersebut.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik menangkap tiga hakim PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M di Surabaya, sementara itu pengacara Ronald Tannur berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Tim penyidik langsung menggelar penggeledahan sekaligus penyitaan di sejumlah lokasi pada hari yang sama, Rabu, 23 Oktober 2024.
"Kegiatan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana umum yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Pertama, di rumah LR di Rungkut, Surabaya menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura.
"Dan sejumlah catatan transaksi, kami menemukan data-data aliran uang yang telah dilakukan LR," ungkapnya.
Kemudian di apartemen LR di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar.
Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone LR.
Baca juga : Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Budi Said Ilegal
Ketiga, penggeledahan di apartemen hakim ED, di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga menggeledah rumah hakim ED di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Lalu dii apartemen hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.
Terakhir di apartemen hakim M di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Setelah memeriksa keempatnya, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka pada Rabu sore. "Karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," beber Qohar.
Tiga tersangka hakim langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara pengacara perempuan, LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)