LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap satu pihak lainnya terkait perkara dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur. Orang tersebut adalah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Menurut informasi, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menangkap Zarof di rumahnya di Jimbaran, Bali. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 sore.
Dia langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal. Zarof diduga sebagai makelar perkara yang mengurus vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang berujung kematian.
Baca juga : Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Temukan Catatan Uang Dolar "Buat Kasasi"
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, dia diterbangkan menuju Kejagung, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Zarof Ricar di bilangan Jakarta Selatan.
JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan terkait kegiatan penggeledahan dimaksud. Di rumah itu pula, penyidim mendapati barang bukti berupa uang.
"Betul," singkat Febrie kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024 petang.
Baca juga : Geledah Rumah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Temukan Banyak Duit Dolar
Sementara Juru Bicara MA Dr. Yanto mengatakan, Zarof Ricar adalah mantan pejabat MA yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan MA RI. Tapi dia menegaskan, Zarof Ricar telah pensiun sejak tiga tahun lalu.
"Karena itu, kami tidak bisa komentar. Kalau sudah pensiun bukan lagi urusan Mahkamah Agung," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia menambahkan, MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Termasuk pengembangan perkara dugaan suap ini.
Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Sebelumnya pada Rabu 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap dan menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Tiga di antaranya adalah hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, bersama dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Seorang lainnya adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Penyidik juga menggeledah masing-masing kediaman empat tersangka tersebut. Ditemukan uang rupiah dan valuta asing yang jumlahnya sekitar Rp 20 miliar lebih. Uang-uang itu diduga terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. (Yud)