Diduga Terima Suap Rp 12 M, KPK Diminta Serius Usut Kasus Haerul Saleh Soal WTP Kementan

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: yud)
Kamis, 24 Oktober 2024, 20:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Salah satunya yang cukup menyedot perhatian publik adalah dugaan suap sebesar Rp 12 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh. Suap ini terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementan.

"KPK apa kabar kasus-kasus di BPK? Ada kasus HS yang heboh saat sidang SYL, tapi setelah itu seperti hilang begitu saja. Ayo KPK serius usut dugaan kasus di BPK!" kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Tidak hanya kasus yang menyeret nama HS, tetapi juga para petinggi lainnya. Misalnya adanya aliran uang ke BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

"Dalam kasus ini Jaksa menyebut ada aliran 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut. Ini kasus luar biasa, KPK jangan sampai tutup mata. Panggil dan periksa oknum-oknum nakal di BPK itu," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementan (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengungkap, SYL pernah berbicara empat mata dengan anggota IV BPK Haerul Saleh untuk membahas temuan laporan keuangan terkait opini WTP.

Hal itu disampaikan Kasdi ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Kasdi mengatakan, SYL membahas temuan laporan keuangan dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh. Adapun Kementan diminta Haerul Saleh untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Kasdi lalu mengoordinasikan soal itu dengan para pejabat eselon I.

Baca juga : Bantah Mandek, KPK Sebut Kasus Suap Pius BPK Cuma Soal Waktu

"Oke. Kemudian upaya pengamanan temuan itu dari mana?" tanya hakim dalam persidangan.

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu.

Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp 12 miliar," jelas Kasdi.

Pada persidangan pada 8 Mei 2024 lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto menyampaikan, auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp 12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

Baca juga : Sambil Main Bola, KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Formula E

Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal