LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa dan prihatin atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Juru Bicara MA Dr. Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Tiga oknum hakim itu berinisial ED, HH, dan M yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dan terkait kasus tersebut, lanjutnya, majelis kasasi MA telah memeriksa dan memutus perkaranya pada 22 Oktober 2024, sehari sebelum Kejagung menangkap tiga oknum hakim dimaksud.
Baca juga : Geledah Rumah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Temukan Banyak Duit Dolar
Menurut Dr. Yanto, amar putusan perkara nomor:1466 kasasi pidana 2024 atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kemudian, membatalkan Putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024.
"Mengadili sendiri, menyatakan Tmterdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung Dr. Yanto.
Baca juga : Uji Coba Makan Gratis di Kota Tangerang, Anak Pada Doyan dan Nambah
Ekseskusi atas perkara Ronald Tannur dapat dilakukan jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju yakni PN Surabaya berdasar Surat Edaran MA Nomor 2 tahun 2010. Lalu setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim PN Surabaya.
Dan tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di input pada aplikasi SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara). Kemudian salinan putusan di-upload pada Direktori Putusan MA, agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya.
"Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan hakim," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah setuju atas kenaikan tunjangan jabatan hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.
Baca juga : Geledah Rumah Suami Sandra Dewi Lagi, Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercy
Dan terhadap tiga orang oknum hakim PN Surabaya, secara adminstrasi hakim-hakim tersebut bakal diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA.
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," tandasnya. (Yud)