LampuHijau.co.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menggelar operasi Jagratara Tahap III di awal Bulan Oktober. Hasilnya sembilan orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian dibawa untuk dimintai keterangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronal Arman Abdullah mengatakan dari hasil pemeriksaan sembilan orang warga negara asing, tujuh diantaranya tidak memiliki dokumen. Sementara dua lainnya dilepas lantaran bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
Baca juga : Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Kejagung Temukan Dokumen Pelepasan Hutan
Ronald mengatakan terjaringnya warga negara asing ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak Imigrasi. Dimana warga merasa terganggu dengan aktivitas WNA tersebut yang sering berisik. "WNA ini terjaring di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat, dimana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut," ujar Ronald.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan mengatakan, tujuh WNA yang dideportasi dipastikan menggunakan biaya pribadi. Tidak hanya dideportasi, ke tujuh WNA tersebut juga masuk daftar cekal. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia.
Baca juga : Salahi Aturan dengan Ikut Demo Ojol, Dua WNA Inggris Dideportasi
Lebih lanjut Yuris mengatakan, sejak Awal Januari hingga Oktober 2024 pihaknya telah melakukan pendeportasian terhadap 61 WNA dengan berbagai macam pelanggaran. Yuris mengatakan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan ketertiban masyarakat, khususnya di Wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
"Pengawasan terhadap Orang Asing akan terus dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam rangka menjaga dan menertibkan keamanan negara, serta sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," ucap Yuris. (wong)