Terima Kasasi Jaksa, MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur usai sidang di PN Surabaya. (Foto: net)
Rabu, 23 Oktober 2024, 20:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Majelis kasasi MA menjatuhkan vonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca juga : Kejagung Ringkus 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi lanjutan putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.

Hakim menyatakan, kematian Dini Sera disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Baca juga : Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur

Di PN Surabaya, perkara Ronald Tannur teregister dengan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby. Kasusnya diadili ketua majelis hakim Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap ketiga hakim tersebut. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dijatuhkan.

Hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ketiga hakim tersebut atas perkara dugaan dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Hakim Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara

Penyidik juga menangkap seorang perempuan selaku pengacara Ronald Tannur berinisial LR. Diduga, suap diberikan oleh pengacara kepada ketiga Erintuah Damanik dkk. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal