LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan. Penangkapan ketiga hakim terkait dugaan penyuapan.
Penangkapan ini dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
"Betul," kata Febrie membenarkan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 23 Oktober 2024 petang.
Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara
"Iya (terkait suap vonis bebas)," singkat Febrie.
Febrie menambahkan, selain tiga hakim, tim penyidik turut menyeret satu orang pengacara selaku pihak penyuap.
"Lawyer satu orang. Lagi dihitung (uang suapnya)," sambungnya.
Baca juga : Kecam Sikap DPR, Iwakum Juga Desak Rencana Anggota Dewan Sahkan RUU Pilkada
Adapun Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima informasi terkait penangkapan tiga hakim tersebut oleh Kejagung. "Dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," imbuh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu sore.
Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto belum bisa memberikan pernyataannya. Dirinya mengaku masih harus menunggu konfirmasi dari atasa ketiga hakim yang terkena OTT.
"Saya harus nunggu kabar dari Wakil PN Surabaya dahulu. Karena atasan mereka langsung. Mohon maaf," ucapnya saat dikonfirmasi.
Baca juga : Penjabat Bupati Subang Tanam Mangrove di Kawasan Pulau Burung Mayangan
Diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, 24 Juli 2024 lalu.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebasnya yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, dengan dua hakim anggota; Mangapul dan Heru Hanindyo.
Atas vonis bebas itu, Komisi Yudisial pun telah menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim itu berupa rekomendasi untuk pemecatan dengan hormat. Berdasarkan hasil pemeriksaan KY, ketiga hakim itu ternyata terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). (Yud)