LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan, dan seorang penasihat hukum. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi atas putusan bebas tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menangkap tiga hakim PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M di Surabaya, serta pengacara Ronald Tannur berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Tim penyidik pun langsung menggelar penggeledahan sekaligus penyitaan di hari yang sama di sejumlah lokasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"Kegiatan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana umum yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Pertama, dari rumah pengacara inisial LR di Rungkut, Surabaya penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura.
"Dan sejumlah catatan transaksi, kami menemukan data-data aliran uang yang telah dilakukan LR," ungkapnya.
Baca juga : Kejagung Ringkus 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kemudian di apartemen LR di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar. Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone LR.
Ketiga, penggeledahan di apartemen hakim ED, di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga menggeledah rumah hakim ED di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Dari apartemen hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.
Terakhir di apartemen hakim M di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik. Dengan demikian, total uang yang diamankan sebanyak Rp 20,7 miliar.
Setelah memeriksa keempatnya, penyidik langsung menetapkan mereka sebagai tersangka pada Rabu sore.
Baca juga : Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur
"Karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," beber Qohar.
Tiga tersangka hakim langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebagai penerima, mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara pengacara perempuan LR selaku pemberi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara dengan nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca juga : Ketua Komjak Beri Catatan Untuk Kejagung di Pemerintahan Baru
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan kasasi.
Adapun Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima informasi terkait penangkapan tiga hakim tersebut oleh Kejagung.
"KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," imbuh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu sore.
Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto belum bisa memberikan pernyataannya. Dirinya mengaku masih harus menunggu konfirmasi dari atasa ketiga hakim yang terkena OTT.
"Saya harus nunggu kabar dari Wakil PN Surabaya dahulu. Karena atasan mereka langsung. Mohon maaf," ucapnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, pada 24 Juli 2024 lalu. Komposisi majelis hakim sidang dengan nomor perkara 454/Pid.B/2024/PN.Sby itu Erintuah Damanik selaku ketua, dengan dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. (Yud)