Kejagung Ringkus 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Rabu, 23 Oktober 2024, 17:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan. Penangkapan ketiga hakim terkait dugaan penyuapan.

Peristiwa penangkapan ini dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"Betul," kata Febrie membenarkan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 23 Oktober 2024 petang.

Baca juga : Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur

"Iya (terkait suap vonis bebas)," singkat Febrie.

Febrie menambahkan, selain tiga hakim, tim penyidik turut menyeret satu orang pengacara selaku pihak penyuap.

"Lawyer satu orang. Lagi dihitung (uang suapnya)," sambungnya.

Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara

Adapun Komisi Yudisial (KY) menyatakan, telah menerima informasi terkait penangkapan tiga hakim tersebut oleh Kejagung.

"Dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," imbuh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu sore.

Diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, 24 Juli 2024 lalu.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

Majelis hakim yang membebaskannya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Atas vonis bebas itu, Komisi Yudisial pun telah menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim itu berupa rekomendasi untuk pemecatan dengan hormat. Berdasarkan hasil pemeriksaan KY, ketiga hakim itu ternyata terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal