LampuHijau.co.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mengamankan seorang wanita berinisial EN, (35), Selasa (22/10/2024). Dirinya diamankan petugas lantaran terbukti hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi di dalam kemaluannya saat menjenguk suami yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kalapas Salemba, Beni Hidayat mengatakan, upaya penyelundupan narkoba ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap perempuan tersebut. Dimana sang perempuan terlihat gelisah saat memasuki kawasan lapas. Kemudian saat melakukan pendaftaran, wanita tersebut juga terlihat kikuk.
Selanjutnya atas kecurigaan tersebut petugas meminta EN untuk mau diperiksa. “Kita amankan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba. Kita amankan narkotika seberat 4.95 gram sabu dan 6 butir ekstasi,” ucap Beni Hidayat, Rabu (23/10/2024).
“Si EN hendak membesuk FR suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan,” ucap Beni.
Baca juga : Kemenko Marves Nilai Penanganan Kebakaran di TPA Rawa Kucing Tergolong Cepat
Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati dua bungkusan yang dilakban hitam. Di dalam bungkusan tersebut didapati serbuk warna putih dan sayu bungkus berupa tablet berwarna kuning.
“Sabu dan ekstasi tersebut disimpan di dalam kemaluan EN. Kasus penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan EN,” ungkapnya.
Baca juga : Kesel Mantan Istri Mau Dinikahi Cs, Mantan Napi Narkoba Tusuk Cs-nya Ampe Tewas
Beni mengatakan saat ini EN telah dikirim ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mencegah terjadinya kasus yang sama, kinerja petugas akan ditingkatkan terutama di area penggeledahan.
“Kita tingkatkan kembali para petugas kompetensinya dan konsitensinya guna mencegah terjadinya kasus yang sama,” ungkapnya.(wong)