Korupsi Sistem Proteksi TKI, 3 Terdakwa Terbukti Salah Gunakan Wewenang

PPK Ditjen Binapenta Kemnakertrans I Nyoman Darmanta menemui keluarganya usai divonis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). (Foto: yud)
Rabu, 23 Oktober 2024, 07:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menganggap, perbuatan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 sebagai penyalahgunaan wewenang.

Menurut hakim, perbuatan rasuah itu dilakukan secara bersama-sama oleh tiga terdakwa berupa penyalahgunaan kewenangan di dalam jabatan dan kedudukan masing-masing.

Mereka adalah Reyna Usman selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman; I Nyoman Darmanta selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen Binapenta Kemnakertrans; dan Direktur sekaligus pemilik PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia selaku penyedia barang dan jasa.

Hakim membeberkan penyalahgunaan wewenang para terdakwa. Bahwa Reyna Usman telah menerima uang Rp 3 miliar dari Karunia, saat ia masih menjabat Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans. Uang dari Karunia sebagai pelicin untuk mengurus perizinan jasa pelatihan TKI.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan, penerimaan uang itu melampaui batas kewenangan Reyna saat itu.

"Atau melakukan perbuatan tidak sesuai dengan tujuan sebagai Sesdirjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans RI," lanjut hakim, membacakan pertimbangan hukum putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.

Lalu di awal 2012, saat Reyna menjabat Dirjen Binapenta, menawarkan proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI kepada Karunia.

Setelah disetujui, Reyna mengarahkan Karunia berkoordinasi dengan Nyoman Darmanta selaku PPK terkait data-data kebutuhan lelang seperti perencanaan pengadaan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), dan spesifikasi teknis.

Baca juga : Reyna Usman Perintahkan Pembayaran 100 Persen, meski Proyek Belum Rampung

Selain itu, Reyna memerintahkan seseorang bernama Dewa Putu Santika sebagai penghubung antara dirinya dengan Karunia terkait lelang pengadaan sistem proteksi TKI. Adapun Karunia membentuk tim tender PT AIM.

Menurut hakim, dalam pengadaan tersebut Reyna lantas memerintahkan Nyoman selaku PPK, memakai dokumen pengadaan yang disusun Karunia. Padahal seharusnya untuk penyusunan dokumen lelang menggunakan konsultan perencana.

Berikutnya Karunia menyuruh anak buahnya menyerahkan dokumen pengadaan berupa spesifikasi teknis, desain sistem, dan lampiran harga kepada Nyoman. Dokumen inilah yang kemudian dipakai Nyoman sebagai kerangka acuan kerja (KAK) dan dasar penetapan HPS senilai Rp 19,8 miliar tanpa ada kajian lebih dahulu.

Berikutnya, dokumen-dokumen itu diserahkan kepada tim panitia lelang.

Lanjut hakim, penggunaan dokumen pengadaan oleh Nyoman yang dibuat tim tender PT AIM juga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Ditambah, Nyoman tidak melakukan pengkajian ulang terhadap paket pekerjaan dalam perencanaan pemilihan penyediaan barang dan jasa.

Singkat cerita, Nyoman menyatakan PT AIM sebagai pemenang lelang proyek sistem proteksi TKI pada 17 Oktober 2012. Sehari kemudian, dilakukan tanda tangan kontrak kerja antara Nyoman selaku PPK dengan Karunia selaku Direktur PT AIM senilai Rp 19,7 miliar termasuk PPN. Jangka waktu pekerjaan selama 60 hari, sejak 19 Oktober 2012 sampai 5 Desember 2012.

Pada 7 Desember 2012, Karunia menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Jumlahnya setelah dipotong pajak sebesar Rp 3,5 miliar.

Dari penerimaan uang muka itu, Karunia memberikan imbalan atau fee kepada Dewa Putu Santika sebanyak Rp 500 juta. Dia juga beberapa kali menyerahkan uang lagi dengan total Rp 80 juta.

Masih di Desember 2012, Nyoman memerintah panitia penerimaan hasil pekerjaan mengecek pekerjaan yang dilakukan PT AIM. Dari berita acara pemeriksaan barang pada 14 Desember 2012, ternyata masih banyak kekurangannya.

Kekurangan itu yakni masih terdapat barang yang belum sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam surat perintah mulai kerja, pemasangan hardware dan software di Malaysia dan Arab Saudi belum dilaksanakan.

Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI, Reyna Usman Terima Rp 3 Miliar

Meskipun belum rampung seluruh pekerjaan tersebut, tapi Nyoman melakukan pembayaran 100 persen kepada PT AIM pada 17 Desember 2012. Jumlahnya sebesar Rp 14 miliar.

Pada 28 Desember 2012, tim penilai pelaksanaan kontrak Badan Peneliti Pengembangan dan Informasi Kemnakertrans menemukan sejumlah permasalahannya. Seperti barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara secara fungsional dan kualitas, sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan, belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test (uji akhir).

Sambung hakim, setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, fakta hukumnya, sistem pengawasan dan pengelolaan data sistem proteksi TKI dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan. Baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemnakertrans dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.

"Sehingga pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan proteksi TKI di Kemnakertrans tidak dapat dimanfaatkan oleh negara atau tidak memberikan manfaat sebagai terciptanya proteksi TKI di luar negeri sesuai tujuan pengadaan," sebut hakim.

Menurut hakim, terdapat persamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa Reyna Usman, Karunia, dan Nyoman Darmanta dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI sejak pra perencanaan. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp 17,6 miliar.

Nilai ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor: 72/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Karenanya, hakim menyatakan bahwa etiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kedua alternatif jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur ketua majelis hakim Teguh Santoso membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 1 tahun.

Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan atas diri Reyna. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Reyna telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara, perbuatan terdakwa telah memberi keuntungan kepada Reyna sendiri dan orang lain.

Baca juga : Komitmen Perwakilan Bank BI DKI, Terus Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," beber hakim.

Kemudian, hakim juga memvonis terdakwa Karunia dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Karunia pun wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,4 miliar rupiah dari adanya penerimaan pembayaran proyek yang dikerjakannya yang totalnya Rp 17,7 miliar.

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara terdakwa I Nyoman Darmanta divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hanya Nyoman yang tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Karena menurut hakim, Nyoman tidak terbukti mendapat keuntungan dari proyek ini.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa tidak menyatakan sikapnya. Melalui tim penasihat hukumnya masing-masing, menyatakan pikir-pikir lebih dahulu.

Senada, jaksa KPK juga mengaku belum dapat menyatakan sikap terkait putusan majelis hakim. "Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," ujar jaksa. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal