LampuHijau.co.id - Pejabat Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ternyata tertipu oleh broker Eksi Anggraeni untuk menyerahkan 100 kilogram (kg) emas. Fakta ini diungkapkan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Budi Said dengan PT Antam Tbk.
Saksinya adalah mantan Security Assistant Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Sutarjo. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Duduk sebagai terdakwa, crazy rich Surabaya Budi Said dan mantan General Manager (GM) UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena.
Menurut Sutarjo, keterangannya itu didapat setelah ia memeriksa tiga pejabat BELM Surabaya 01 terkait raibnya 152,8 kg emas. Tim investigasi Antam menemukan ada selisih kekurangan emas di stock opname.
Sebelumnya pada 9 November 2018, Sutarjo mengaku diperintah Abdul Hadi mengirim 100 kg untuk kebutuhan BELM Surabaya 01. Emas itu sampai di butik sehari setelahnya.
Sementara pemeriksaan terhadap tiga pejabat butik emas dilakukan pada 5 Desember 2018 silam. Adapun ketiga pejabat BELM Surabaya 01 dimaksud adalah Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, dan tenaga administrasi bernama Misdianto.
Baca juga : Mural Sebuah Karya Seni, Anis Matta Minta Pemerintah Nggak Usah Paranoid
Sutarjo bilang, dalam pemeriksaan itu Purwanto mengaku telah menerima emas 100 kg tersebut atas permintaan Eksi selaku broker. Kemudian pada 12 November 2018, emas 100 kg itu diserahkan kepada Eksi olehnya bersama Misdianto. Pasalnya, Endang Kumoro selaku kepala butik sedang cuti umroh saat itu.
"Sedangkan barang tersebut belum ada pembayaran sama sekali," ungkap Sutarjo.
Dia menambahkan, Purwanto mengaku dasar penyerahan emas itu karena diinfokan bahwa Eksi bakal melakukan pembayaran pada sore harinya.
"Dan ternyata uang tidak masuk. (Penyerahan emas) Tanpa ada tanda terima," imbuhnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa Budi Said mengaku hanya keberatan terkait apa yang diperlihatkan jaksa di CCTV milik BELM Surabaya 01. Menurutnya, yang diperlihatkan dalam CCTV bukan dirinya.
"Saksi tetap pada keterangannya?" tanya ketua majelis hakim Tony Irfan.
"Saya tetap," jawab Sutarjo.
Baca juga : Biar Tarif Tiket Pesawat Murah, Peraturan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Harus Dicabut
Sementara terdakwa Abdul Hadi tak memberikan pertanyaan maupun tanggapan atas keterangan saksi di persidangan.
Dalam surat dakwaan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas oleh Antam itu atas klaim Budi Said sendiri. Dia mengaku belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksi sebelumnya.
Kala itu, pembelian dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam bersama broker EA. Padahal berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said maupun penerimaan pembayaranya melalui rekening PT Antam, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas.
Kemudian, Budi melalui Eksi meminta pihak Antam membuat surat keterangan kekurangan serah emas. Dalihnya, untuk menaikan limit transaksi di bank.
Akhirnya, suratnya dibuat dan ditandatangani Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk tertanggal 6 November 2018.
Namun Budi meminta agar surat itu diubah karena Purwanto bukan sebagai pejabat yang berwenang. Surat pun dibuat lagi oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 sekaligus menandatanganinya pada 16 November 2018.
Isi suratnya mengenai transaksi pembelian emas batangan oleh Budi di BELM Surabaya 01 dengan nilai sebesar 1.136 kg x Rp 505 juta (harga per kg), yakni Rp 573.680.000.000.
Baca juga : Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Sistem Proteksi TKI
Jaksa menjelaskan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga yang tertera dalam surat keterangan tersebut. Bahkan, tak pernah ada pembayaran oleh Budi.
Jaksa bilang, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar dari Endang dan Purwanto itu sebagai dasar gugatan perdata kepada pihak Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan emas. Sehingga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.166.044.097.404.
Jaksa menguraikan, kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan adanya kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said.
Kerugian atas kekurangan fisik emas Antam di butik emas Surabaya 01 seberat 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Kemudian, kerugian adanya kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi atas putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau setara Rp 1 triliun lebih. (Yud)