Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Sistem Proteksi TKI

Mantan Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman usai menjalani sidang pembacaan putusan di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemnakertrans tahun 2012. (Foto: yud)
Selasa, 22 Oktober 2024, 12:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hakim menyatakan, Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Korupsi dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni I Nyoman Darmanta selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Karunia selaku Direktur sekaligus pemilik PT Adi Inti Mandiri (AIM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur ketua majelis hakim Teguh Santoso membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 1 tahun. Uang ini merupakan yang diterima Reyna dari terdakwa Karunia untuk pembuatan perusahaan jasa tenaga kerja.

Hakim menganggap, penerimaan uang oleh Reyna merupakan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya selaku Dirjen Binapenta.

Baca juga : Reyna Usman Dituntut 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI

Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan atas diri Reyna. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Reyna telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara, perbuatan terdakwa telah memberi keuntungan kepada Reyna sendiri dan orang lain.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," beber hakim.

Hakim menyatakan, terdakwa Reyna Usman selaku Dirjen Binapenta telah terbukti mengarahkan PPK I Nyoman Darmanta untuk memenangkan PT AIM dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

Nyoman juga mengarahkan pelaksanaan lelang dengan memakai dokumen pengadaan yang telah dibuat oleh orang suruhan Karunia.

Kemudian, Reyna menunjuk seseorang sebagai penghubung dalam proyek pengadaan tersebut. Padahal orang dimaksud bukanlah bagian dari tim pengadaan di Kemnakertrans.

Baca juga : Ruhimat Janji Perjuangkan Penghapusan Sistem Zonasi Sekolah

"Sehingga dengan perbuatan-perbuatan Reyna Usman bersama-sama I Nyoman Darmanta dan Karunia telah menguntungkan orang lain yakni, Karunia sejumlah Rp 17.682.445.445," bongkar jaksa.

Kemudian, hakim juga memvonis Karunia dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Karunia pun wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,4 miliar rupiah dari adanya penerimaan pembayaran proyek yang dikerjakannya yang totalnya Rp 17,7 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara terdakwa I Nyoman Darmanta divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hanya terdakwa Nyoman yang tak dikenakan pidana tambahan uang pengganti. Karena menurut hakim, Nyoman Darmanta tak terbukti mendapat keuntungan dari proyek ini.

Baca juga : Majelis Hakim Banding Kuatkan Vonis 2,5 Tahun Penjara Achsanul Qosasi, Pengacara: Masih Terlalu Berat

Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kedua alternatif jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim berpandangan, perbuatan Reyna, Karunia, dan I Nyoman Darmanta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 17,6 miliar. Nilai kerugian keuangan negara itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor: 72/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Sistem proteksi TKI ini pun kemudian tidak dapat digunakan alias mangkrak. Sehingga mengalami total loss. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal