Sandra Dewi Akui Uang Rp 3,15 M Dari Helena, Dipakai Untuk Pelunasan Rumah Mewahnya

Artis Sandra Dewi bersaksi terkait TPPU terhadap sang suami, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). (Foto: yud)
Senin, 21 Oktober 2024, 16:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya setoran uang Rp 3,15 miliar dari perusahaan money changer milik Helena Lim kepada artis Sandra Dewi. Transaksinya disamarkan sebagai pembayaran utang kepada istri terdakwa Harvey Moeis tersebut.

Uang itu kemudian digunakan untuk melunasi cicilan rumah di Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah di kawasan elite inilah yang ditinggali Harvey Moeis bersama Sandra Dewi dan anak-anaknya, yang turut disita penyidik Kejagung.

Jaksa kembali menghadirkan Sandra Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015-2022. Kali ini, jaksa mengorek keterangannya terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis, termasuk atas penyitaan aset-asetnya.

Menurut Sandra Dewi, uang Rp 3,15 miliar itu ia pakai untuk membayar pelunasan atas tiga unit rumahnya yang menjadi satu di Pakubuwono House. Namun dia mengatakan, uang diberikan suaminya, Harvey Moeis.

Kata dia, rumah itu ia beli pada 9 Mei 2017 silam bersama Harvey ketika awal menikah. Pelunasannya pada 2019, memakai uang yang ditransfer Helena.

"Jadi, ini satu town house tiga lantai. Uang muka DP (down payment) sama pajak itu saya yang bayar Rp 7,2 sekian miliar. Sisanya suami saya yang bayar. Jadi, ini patungan belinya, Yang Mulia," Sandra Dewi menjelaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Jaksa membeberkan, town house itu terdiri atas tiga surat kepemilikan yang diatasnamakan Sandra Dewi. Rinciannya, HMS RS 666 luas 21 meter persegi (m2), HMS RS 675 luas 222 m2, dan HMSRS 684 luas 123 m2.

Lantas jaksa membuka transaksi di rekening koran bank milik Sandra Dewi. Jaksa bilang, asal uangnya dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan money changer milik Helena Lim. Uang itu masuk ke rekening bank BCA Sandra Dewi dengan nomor 7040688883 pada 21 Juni 2018 lalu.

Baca juga : Total Rugi Nyaris Rp 1 Triliun, DPRD DKI Didesak Bentuk Pansus Kerugian Jakpro

Jaksa pun mengonfirmasi uang dari Helena sebagai pembayaran hutang atau bukan. Sandra Dewi mengaku bahwa crazy rich Pantai Indah Kapuk itu tak punya hutang kepadanya.

Berikutnya, jaksa membeberkan bukti transaksi tersebut. Transaksinya dipecah menjadi tiga kali pengiriman. Pertama, sebesar Rp 1,05 miliar, kemudian Rp 1 miliar, dan Rp 1,1 miliar.

"Kami cuma mau menjelaskan aja, karena tadi saksi menyampaikan bahwa tidak pernah punya hubungan hutang piutang dengan Helena maupun dengan PT Quantum. Jadi, di sini keterangannya pembayaran hutang dari Quantum ke Sandra Dewi," ungkap jaksa mengutip bukti transaksi.

Merespons bukti yang bebeberkan jaksa, ketua majelis hakim Eko Aryanto langsung mengonfirmasinya kepada Sandra Dewi.

"Betul, untuk pelunasan rumah dari suami," aku Sandra Dewi.

"Itu kan pelunasan rumah yang di Pakubuwono ya?" lanjut hakim Eko.

"Iya," jawab Sandra Dewi, singkat.

Dalam sidang, Sandra Dewi juga menerangkan soal asal-usul 88 tasnya yang turut disita. Dia menyatakan, tas-tas branded-nya sebagian besar didapat dari endorse. Harvey Moeis tak pernah membelikan tas-tas mewah tersebut.

Dia menjelaskannya saat dikonfirmasi jaksa soal tas mewahnya satu per satu. Mulai tas merek Louis Vuitton, Balenciaga, Hermes, Christian Dior, dan lainnya.

Dikatakannya, pihak toko tas memberikan tas kepadanya untuk di-posting ke akun Instagram pribadinya. Harga tas menentukan jumlah postingan di akun media sosialnya. Sandra Dewi menguraikan, untuk harga sekitar Rp 50 juta di-posting 8 kali, harga Rp 100 juta di-posting 16 kali, harga Rp 150 juta saya kasih posting 24 kali.

Baca juga : SYL Rutin Minta Dibelikan Durian Musang King, Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah

"Kalau di atas Rp 150 juta, Rp 180 juta saya posting 30 sampai 32 kali di Instagram saya," jelasnya.

"Kemudian Saksi memperolehnya karena dikasih?" korek hakim.

"Iya, sama toko tas," kata Sandra Dewi.

Sandra Dewi mengungkapkan, setiap endorse yang dilakukan tanpa ada kontrak kerja. Dia juga mengaku tak pernah ada pembayaran pajak atas kepemilikan tas-tasnya.

"Tapi nilai barangnya kan besar. Ketika barang itu Saudara endorse, ada nggak pajak yang Saudara bayarkan dari sesuatu yang tidak ada perjanjiannya?" cecar jaksa.

"Barang ini saya pakai untuk bekerja, untuk sehari-hari," kata Sandra Dewi mengalihkan jawabannya.

Hakim Eko Aryanto langsung memotong. Ia meminta Sandra Dewi menjawab sesuai pertanyaan jaksa.

"Jangan jawab seperti itu ya. Yang ditanyakan, ada nggak pengenaan pajaknya?" tegas hakim Eko.

"Tidak," kata Sandra Dewi.

Atas keterangan sang istri, terdakwa Harvey Moeis tidak melontarkan pertanyaan maupun memberikan tanggapannya.

Baca juga : Terbukti Terima Uang Dari Vendor, Eks Direktur Prasarana DJKA Divonis 5 Tahun

Dalam kasus ini, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis terkait penerimaan aliran uang Rp 3,15 miliar. Sandra Dewi disebut menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton. Asalnya dari empat smelter swasta yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Aliran uang biaya pengamanan ini disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey. Sementara empat smelter dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun Harvey didakwa menerima aliran uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT QSE Helena. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Harvey diduga menerima uang ratusan miliar rupiah tersebut dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR.

Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah. TPPU yang dilakukan Harvey antara lain membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia. Bahkan membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal