Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group

Terpidana Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: net)
Sabtu, 19 Oktober 2024, 06:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa seorang ahli dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, saksi ahli tersebut berinisial AB. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli melalui keterangan resminya, Jumat 18 Oktober 2024.

Harli menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan tujuh korporasi yang merupakan anak usaha Duta Palma Group.

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Banyak Lupa

Lima perusahaan dijerat dengan dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

"Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations tersangka TPPU," imbuhnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita uang hingga ratusan miliar rupiah. Seluruh uang didapat dari hasil penggeledahan secara maraton pada 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024. Seluruhnya dari PT Asset Pacific, anak perusahaan Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menguraikan, pada 1 Oktober 2024 malam, penyidik menggeledah kantor di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pihaknya menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Lalu pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik menggeledah Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan uang rupiah sejumlah Rp 149,5 miliar.

Ada juga mata uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 700 ribu dolar AS, dan yen Jepang sejumlah 2 ribu yen.

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan tim penyidik, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambungnya.

Masih dari PT Asset Pacific, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya. Ada juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma, yaitu dari Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.

Sebelumnya pada 30 September 2024, penyidik telah menyita uang Rp 450 miliar, juga dari PT Asset Pacific. "Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Abdul Qohar.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Qohar menjelaskan, uang-uang yang diduga hasil korupsi dari lima perusahaan di atas, dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Bahkan aliran uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.

Nantinya, uang ratusan miliar rupiah ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara ini. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari kasus korupsi perusahaan-perusahaan itu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dirinya juga menjadi terdakwa TPPU.

Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahunp dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.

Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2,2 triliun. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal