LampuHijau.co.id - Kakak-adik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan ke pengadilan atas perampasan sejumlah aset oleh KPK terkait penanganan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Sejumlah jaksa penuntut umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis petang.
Adapun kakak dan adik Rafael alun selaku pemohon keberatan yakni Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Selain itu, ada CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon korporasi.
Tessa menerangkan, pengajuan keberatan saudara kandung Rafael Alun atas dasar penyitaan dan perampasan sejumlah aset dalam kasus korupsi dan TPPU ayah dari Mario Dandy itu.
CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan atas aset-aset berupa satu unit mobil Innova dengan nomor polisi (nopol) AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max nopol AB 8661 PH.
Baca juga : Pramuka Wujudkan Generasi Muda yang Berkarakter dan Berjiwa Pancasila
Sementara dari pemohon kakak dan adik Rafael Alun, aset yang dimohonkan dalan keberatannya adalah uang yang tersimpan dalam safe deposit box (SDB) Rafael sebesar 9.800 Euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar Amerika Serikat.
Kemudian beberapa perhiasan di SDB Rafael berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.
Beberapa aset properti yang turut dimohonkan keberatan yakni satu unit rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan; rumah di Srengseng dan ruko di Meruya. Lalu, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan.
"Setelah permohonan dibacakan, maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan acara tanggapan termohon," sambung Tessa.
Usai persidangan, jaksa KPK Rio Frandy menilai bahwa permohonan tersebut secara formil dan materiel sudah seharusnya ditolak.
Baca juga : Ada Rp 800 Juta Buat Firli terkait Kasus Pengadaan Sapi di Kementan yang Dilidik KPK
"Karena jika para pihak memang beriktikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi," ucapnya di PN Jakarta Pusat.
Sambungnya, apalagi berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan itu telah terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. Namun begitu, pihaknya bakal menyampaikan tanggapan secara lengkap atas permohonan itu kepada majelis hakim di sidang selanjutnya.
Adapun dalam kasusnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis Rafael Alun dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 10 miliar lebih subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap, sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Baca juga : Antisipasi El Nino, Kementan Akselerasi Perluasan Areal Tanam di Sragen
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek juga didakwa melakukan TPPU selama periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar.
Pada periode 2011-2023, sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, serta Rp 14,5 miliar.
Kemudian, Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, hingga perhiasan. (Yud)