LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan kali ini, disertai ancaman penerapan pasal perintangan penyidikan.
Imbauan ini bukan pertama kalinya dikemukakan lembaga antirasuah. Sebelumnya, imbauan serupa pernah dilontarkan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, para saksi bisa mengontak nomor telepon resmi kantor KPK di nomor 021-25578300. Terutama mereka yang ragu atas keabsahan surat panggilan dari KPK, baik dari penyelidik maupun penyidik.
"Silakan menanyakan dan lakukan secepat mungkin. Atau biasanya di dalam surat panggilan tersebut kadang dicantumkan nomor admin Satgas yang bisa dihubungi," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Hakim Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara
Tesa menyarankan, agar melakukan konfirmasi sesegera mungkin setelah menerima surat panggilan. Karena rentang waktu pemeriksaannya berdekatan.
"Khususnya di penanganan perkara AGK, KPK menyampaikan atensi bahwa panggilan di penyidikan itu sifatnya wajib. Dan ada konsekuensi Pasal 22 dan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), seandainya Bapak-Ibu tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya memperingatkan.
Karena itu, ia memohon agar para saksi memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. "Sehingga Bapak-Ibu tidak terkena atau terancam pasal yang sudah saya sampaikan," tegasnya.
Pada Rabu (16/10/2024) lalu, KPK memanggil sembilan orang saksi. Mereka terdiri dari PNS, mantan lurah, mantan camat, wiraswasta, serta karyawan swasta.
Baca juga : 20 Tahun Mengabdi di DPR RI, Cak Imin: Ke Depan, Saya Fokus ke Partai dan Pendidikan
Namun, hanya dua orang yang merupakan wiraswasta hadir dalam pemeriksaaan di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Hilal Ardhi dan Basir M. Yadji. Keduanya diperiksa terkait aset TPPU Abdul Ghani Kasuba.
Tessa juga mengatakan, ada dua saksi yang ternyata sudah meninggal dunia, yakni Piter Salindapen yang mantan kepala desa dan seorang wiraswasta bernama Jalal Arafan.
Saksi lainnya, Abdul Aziz Hanafi selaku notaris dan Manaf M. Radjak selaku karyawan swasta meminta diperiksa di Ternate karena alasan biaya.
Sementara Ibrahim Saleh, pensiunan PNS tidak hadir karena istrinya sedang sakit. Sedangkan PNS bernama Fatum I.S. Maya PNS dan mantan Camat Oba Utara Husin Abbas, tidak hadir tanpa keterangan.
Baca juga : Rekomendasi Pansus Haji Batal Dibacakan, Marwan: Pelayanan Haji 2024 Menyedihkan
Sebelumnya pada Selasa (17/9/2024), KPK memanggil 17 orang saksi dalam penyidikan kasus TPPU Abdul Ghani. Tapi hanya tiga orang saksi yang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.
Selebihnya tidak hadir tanpa memberi konfirmasi. Mereka khawatir bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut adalah penipuan. Sehingga mereka urung memenuhi panggilan yang sudah terjadwal.
Tessa menyebut, tiga orang saksi yang hadir diperiksa terkait aset-aset milik Abdul Ghani Kasuba. "Banyak saksi tidak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan. Dimohon bantuannya kepada jurnalis mengimbau hal ini," ucapnya. (Yud)