Untuk Pembuktian Terbalik, Hakim Panggil Lagi Sandra Dewi di Sidang Kasus Timah Senin Depan

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi kembali bakal bersaksi di sidang kasus timah pada Senin, 21 Oktober 2024. (Foto: yud)
Kamis, 17 Oktober 2024, 15:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua majelis hakim Eko Aryanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung kembali menghadirkan istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam sidang.

Kehadiran Sandra Dewi kembali dalam sidang, untuk diminta kesaksiannya terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga didakwakan kepada Harvey. Sekaligus sebagai pembuktian terbalik atas aset-aset yang telah dilakukan penyitaan di tahap penyidikan.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Panggil Saksi Orang Meninggal

"Untuk pembuktian, kan pembuktian terbalik kan ya. Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci TPPU-nya apa. Supaya persidangan ini fair aja," kata hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

Hakim meminta jaksa menghadirkan kembali Sandra Dewi pada Senin, 21 Oktober 2024 pagi mendatang. Hakim juga memanggil Anggraeni, istri terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Pasalnya, Suparta juga dijerat pasal TPPU.

"Jadi, istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi. Kemudian istri Pak Suparta. Tolong melalui JPU ya," perintah hakim kepada jaksa.

Baca juga : Kejagung Kembali Sita Mobil Suami Sandra Dewi, Kali Ini Lexus dan Vellfire

Hakim Eko beralasan, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraeni dalam sidang sebelumnya, kurang fokus karena dibarengi saksi-saksi lain. Padahal keterangan istri kedua terdakwa sangat penting.

"Jadi, nanti kita minta supaya satu per satu ya (diperiksa). Sedangkan untuk itu kan tidak lama persidangannya untuk membuktikan dari pihak terdakwa," imbuh hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi dan Anggraeni telah diperiksa dalam sidang pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu. Dalam sidang, Sandra menjelaskan bahwa seluruh aset-asetnya bersama Harvey Moeis disita penyidik Kejagung. Dia menyatakan keberatan atas penyitaan aset-aset dari hasil keringatnya sendiri.

Baca juga : Kesal Saksi Sembunyikan Fakta, Hakim Fahzal Kembali Panggil Pejabat Kominfo

Diketahui, Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT bersama Suparta merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih. Mereka juga dijerat dengan sangkaan TPPU. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal