Hakim Sindir "Bos Timah Koba": Jangan Pura-pura Bego!

(Kiri ke kanan) terdakwa Tamron pemilik PT VIP bersama terdakwa Kwan Yung selaku kolektor, dan terdakwa Ahmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. (Foto: yud)
Kamis, 17 Oktober 2024, 07:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hakim anggota sidang kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, geram atas kesaksian Tamron, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Pasalnya, Tamron mengaku tidak tahu nilai keuntungan perusahaannya dari kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

Tamron adalah salah satu terdakwa yang turut terseret dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih itu. Pria berjuluk 'Bos Timah Koba' ini, menjadi saksi untuk terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Para terdakwa dalam sidang yakni Manager sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, dan MB Gunawan selaku Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Dalam sidang, hakim mengorek keterangan Tamron alias Aon soal nominal uang yang diraup CV VIP dari kerja sama sewa smelter untuk processing penglogaman timah. Aon menjawab tidak tahu.

Hakim tak langsung percaya. Apalagi profil Aon sebagai pengusaha bersar dengan kepemilikan sejumlah usaha lain, seperti tiga perusahaan sawit, dan tiga perusahaan tambang.

"Masak Saudara pengusaha besar nggak tahu hitung-hitungan itu?" cecar hakim anggota Alfis Setiawan.

"Jangan pura-pura bego," hardik hakim.

Aon tetap pada jawaban semula, tidak tahu. Setelah disindir hakim, dia menyebut bahwa ia sekadar mengambil upah, tapi tetap tak menyebut angka.

Baca juga : Tamron "Bos Timah Koba" Alirkan Duit Rp 3,6 T Hasil Korupsi ke 18 Perusahaan Lain

Belum mendapat jawaban pasti dari Tamron, hakim Alfis Setiawan makin mencecar. Pasalnya, dari keterangan Tamron kepada jaksa, menyatakan bahwa CV VIP, pegawai, seta peralatannya disewa PT Timah.

Hakim meminta jawaban pasti dari Tamron terkait keseluruhan nilai sewa-menyewa yang dilakukan sejak 2018 lalu. Tamron tetap mengatakan tidak ingat.

Berikutnya, hakim meminta kisaran uang yang diterima CV VIP, apakah triliunan atau miliaran rupiah. Lagi-lagi Aon menjawab tidak ingat dan lupa.

"Kalau yang 500 USD (dolar Amerika Serikat) ingat yang dikirim ke Quantum (PT QSE) ingat, tapi total yang diterima nggak ingat?" sindir hakim.

"Nggak ingat, Yang Mulia," timpal Aon.

Aon mengaku, uang hasil kerja sama itu pun sudah habis dipakai. Sebagian besar untuk biaya operasional. Dia juga menerangkan, dari 3.700 dolar AS per ton biaya sewa smelter, CV VIP harus merogoh kocek 2 ribu dolar AS lebih untuk tambahan modal.

Namun begitu, Aon mengaku tetap mendapat keuntungan dari nilai kerja sama tersebut. Termasuk saat biaya sewanya turun menjadi 2.500 dolar AS per ton, meskipun sangat kecil.

"Terlepas mau tipis mau besarnya, masih ada untung?" korek hakim.

"Ada untung," balas Aon.

Baca juga : Forkopimda Jatim Dampingi KASAD Takziah ke Rumah Korban Penyerangan KKB

Dalam sidang, hanya terdakwa Helena yang memberi tanggapan atas keterangan Tamron. Helena mengaku hanya sekali memberikan nomor rekening money changer lain kepada Tamron, yakni pada 13 Desember 2023.

Kata dia, karena saat itu kebutuhan valuta asing Aon cukup tinggi, sehingga meminta tolong kepadanya untuk money changer lain.

Helena juga mengaku tak pernah pergi ke Bangka untuk bertransaksi ke Bank Mandiri. Terkait penulisan dalam transaksi bukti setor dilakukan pihak bank dan bukan atas perintahnya.

"Saya juga tidak pernah diberitahu sumber danan dan tujuan transaksinya untuk apa. Makanya saya semakin bertanya-tanya, kenapa saya harus hadir duduk di persidangan ini sebagai terdakwa," akunya.

Dalam surat dakwaan, Aon melalui CV VIP meraup uang Rp 3,6 triliun. Aliran uang didapat dari kerja sama sewa smelter serta dari penjualan bijih timah ilegal lewat perusahaan bonekanya.

Uang triliunan rupiah itu kemudian dialirkan kepada 18 perusahaan lain yang menjadi gurita bisnisnya, baik perusahaan smelter timah, perusahaan minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO), tambak udang, pembangkit listrik, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Ia juga menyerahkan uang kepada Harvey Moeis yang juga terdakwa kasus ini, sebagai biaya pengamanan yang dibuat seolah-olah pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Jumlahnya 8.718.500 dolar AS atau setara Rp 122 miliar, yang disetor ke PT QSE punya Helena.

Kemudian, membeli excavator dan buldozer senilai Rp 72 miliar. Alat-alat berat itu digunakan untuk bisnis penambangan dan usaha lainnya.

Berikutnya, Tamron menempatkan uangnya ke delapan rekening Bank Mandiri miliknya. Lalu menarik secara tunai, mengubahnya menjadi deposito, serta membeli surat berharga.

Baca juga : Bupati Subang Ruhimat Lantik Kades Bobos, Mayangan, dan Legonkulon

Selain itu, menempatkan dan membayarkan aset CV VIP dengan cara membuat seolah-olah terjadi penjualan aset ke PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang juga miliknya.

Tapi penjualan aset senilai Rp 78 miliar itu dibuat tanpa transaksi yang jelas dan hanya berisi nomor Invoice.

Jaksa menambahkan, uang dari kerja sama dengan PT Timah juga dipakai Aon untuk membeli Ruko Maggiore Business Loft /15 Gading Serpong, Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Tangerang.

Ada juga untuk membeli 171 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di empat provinsi, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Aset-aset itu kemudian diatasnamakan dirinya sendiri, Kian Nie selaku istrinya, serta anak-anaknya yakni Rudi Chandra dan Riska Chandra. Juga atas nama beberapa perusahaannya.

Sama dengan Helena dan Harvey Moeis, Tamron alias Aon turut didakwakan pasal korupsi dan pencucian uang. Atas dugaan korupsinya, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dan atas dugaan pencucian uang, ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal