Vonis Gazalba 10 Tahun, Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Aliran Uang

Terdakwa Gazalba Saleh. (Foto: yud)
Rabu, 16 Oktober 2024, 07:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahmad Riyadh terkait aliran uang untuk mengurus kasus kepada hakim agung Gazalba Saleh. Karenanya, hakim menilai bahwa aliran gratifikasi berupa uang kepada terdakwa Gazalba tetap ada.

Penilaian majelis hakim ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

Hakim memandang, pencabutan BAP itu tidak didasari alasan hukum atau argumentasi yang dapat meyakinkan majelis hakim.

"Maka majelis hakim mengabaikan pencabutan BAP oleh saksi Ahmad Riyadh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Majelis tetap berkeyakinan pada BAP Ahmad Riyadh selaku saksi pada 4 Maret 2024.

BAP itu menerangkan, Riyadh telah memberikan uang dolar setara dengan 500 juta kepada terdakwa Gazalba Saleh saat bertemu di restoran tersebut.

Majelis hakim menyatakan, Gazalba terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim membeberkan, Gazalba menerima gratifikasi bersama pengacara Ahmad Riyadh sejumlah Rp 650 juta. Sumbernya dari Jawahirul Fuad, pengusaha yang jadi terdakwa kasus pengolahan limbah B3.

Uang itu untuk pengurusan kasasi kasus pidananya dengan nomor perkara 3679K/PID.SUS-LH/2022. Salah satu hakim yang memutus perkara Fuad adalah terdakwa Gazalba.

Kemudian, Riyadh menyerahkan uang itu kepada Gazalba di Restoran Sheraton Surabaya Hotel Tower pada 30 Juli 2022. Bagian untuk Gazalba sebesar Rp 500 juta dalam bentuk dolar Singapura dimasukkan amplop putih. Sedangkan Riyadh, mendapat bagian Rp 150 juta.

Selanjutnya, Gazalba meminta asistennya, Prasetyo Nugroho membuatkan resume perkara untuk putusan kabul. Padahal saat itu berkas perkara Jawahirul Fuad belum masuk ke ruangan terdakwa selaku hakim agung.

Baca juga : Di Sidang Gazalba, Hakim Persilakan Penyidik KPK Usut Keterangan Palsu Ahmad Riyadh

Pada 6 September 2022, kasus pidana yang menjerat Fuad dikabulkan dengan putusan bebas dalam musyawarah pengucapan putusan oleh hakim MA.

Majelis hakim menyatakan, terhadap penerimaan uang tersebut, Gazalba tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tenggang waktu 30 hari.

"Padahal penerimaan sejumlah uang itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap ketua majelis hakim Fahzal Hendri, membacakan pertimbangan putusannya.

Kemudian, Gazalba juga terbukti melakukan penerimaan lainnya. Menurut hakim, Gazalba menerima sebagian uang dari pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar di MA.

Penerimaan uang sebanyak Rp 37 miliar lewat Neshawaty Arsyad selaku penasihat hukum Jaffar. Meski tak menjelaskan jumlah pastinya, hakim meyakini ada bagian untuk Gazalba.

Kemudian ada penerimaan lain sejumlah 1.128 ribu dolar Singapura dan 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), dan uang Rp 9,4 miliar. Selain itu, terdakwa pernah melakukan penukaran uang valuta asing (valas) lewat money changer VIP sebanyak enam kali di tahun 2020.

Penukaran uang dolar Singapura dan dolar AS itu totalnya sejumlah Rp 6,3 miliar. Transaksi dilakukan dengan identitasnya sendiri sebagai dosen.

Lalu, Gazalba kedapatan membeli mobil Toyota New Alphard warna hitam dengan Nopol B 15 ABA seharga Rp 1,07 miliar. Mobilnya itu diatasnamakan kakaknya, Edhi Ilham Shooleh, tapi tidak dilaporkan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Hakim menganggap, pembelian mobil oleh Gazalba wajar karena sebagai hakim agung sejak 2017. Serta ditambah adanya penghasilan istri Gazalba selaku pegawai BUMN.

Selanjutnya, Gazalba juga diketahui telah membelanjakan hartanya untuk pembelian lima aset berupa emas dan properti selama 2020-2021. Pada Mei 2020, membeli rumah di Jalan Swadaya 2, Tanjung Barat, Jakarta Selatan senilai Rp 5,3 miliar.

Baca juga : Jaksa Minta Penetapan Hakim Usut Keterangan Palsu Ahmad Riyadh

Lalu, membeli bangunan villa di Tanjungsari, Kabupaten Bogor seharga Rp 2,05 miliar. Membeli rumah mewah di Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Citra Gran Cibubur, Kota Bekasi seharga Rp 7,7 miliar. Dia juga membeli lima buah logam mulia Antam masing-masing seberat 100 gram seharga Rp 508 juta.

Gazalba melunasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berupa satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa Abbey Road III No. 039 Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp 2,95 miliar. Rumah mewah itu diatasnamakan teman dekatnya, Fify Mulyani.

Sumber-sumber pembayarannya dari hasil penukaran valas di VIP money changer. Adapun tiap transaksi pembelian properti dilakukan dengan cara memecah pembayaran. Gazalba juga tak pernah melaporkan seluruh kepemilikan asetnya di LHKPN.

"Menimbang bahwa barang barang bukti tersebut di atas, 1 sampai 5, majelis hakim menetapkan dirampas untuk negara, karena diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," sambung hakim Fahzal.

Majelis hakim turut mempertimbangkan nota keberatan Gazalba terkait sumber uangnya dari penemuan baru permata di Australia. Batu berharga itu lantas dijualnya ke Singapura seharga 75 ribu dolar Singapura.

Lalu uangnya dipinjamkan kepada seorang pengusaha tambang bernama Irvan disertai bunga. Dari hasil peminjaman uangnya itulah, sebagai sumber pembelian aset-asetnya.

"Majelis hakim menilai bahwa keterangan terdakwa tersebut adalah keterangan yang tidak lazim yang tidak dapat diterima oleh akal sehat," kata hakim lagi.

Hakim menambahkan, terdakwa tak dapat dapat membuktikan adanya dokumen membawa permata melintas imigrasi Australia-Indonesia maupun Singapura, selama di persidangan. Serta tidak ada sertifikat bukti kepemilikan batu permata.

Apalagi, Gazalba tidak dapat membuktikan adanya pemberian pinjaman uang kepada Irvan. Bahkan dari keterangan terdakwa, Irvan telah meninggal pada 2022.

Hakim menyatakan, atas penerimaan gratifikasinya, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Vonis Karen 9 Tahun Penjara, Hakim Juga Wajibkan Corpus Christi Bayar Uang Pengganti

Hakim juga menganggap Gazalba terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang-uang yang diduga diterima dari hasil yang tidak sah. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata hakim membacakan amar putusannya.

Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Gazalba. Majelis berpendapat, sejumlah penerimaan yang dilakukan Gazalba Saleh bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim lebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," beber hakim.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak-anaknya, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.

Atas vonis majelis hakim terhadapnya, terdakwa Gazalba Saleh langsung menyatakan sikap. "Kami langsung banding, Yang Mulia," ujarnya.

Sedangkan jaksa KPK belum bisa menyatakan sikapnya. Jaksa akan pikir-pikir lebih dahulu.

"Karena penasihat hukum (menyatakan) banding, tapi jaksa masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Insyaallah, dalam seminggu ini, sudah siap (salinan lengkap) putusannya," timpal hakim mengakhiri sidang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal