LampuHijau.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, tim penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai pengembangan perkara rasuah ini.
"Sprindik umum sudah (diterbitkan)," singkatnya kepada wartawan, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka. Harli memastikan, bakal menyampaikan lebih lanjut perkembangan kasusnya, termasuk saat penetapan tersangka.
"Nanti (disampaikan), kan masih umum (Sprindiknya)," imbuhnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, terdapat sejumlah pihak yang menerima aliran dana. Tapi, tak semua penerima uang panas itu menjadi tersangka.
Salah satunya mantan Direktur Jenderal KA Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono. Dia masih melenggang bebas.
Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Dalam surat dakwaan untuk tujuh terdakwa, Prasetyo Boeditjahjono ikut cawe-cawe dalam proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Selain menerima aliran uang, bahkan ikut menentukan sjeumlah perusahaan sebagai pemenang proyek.
Fakta ini diungkapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam surat dakwaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322. Perkara rasuah ini menyeret tujuh terdakwa yang didakwa dalam berkas terpisah (splitzing). Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Ada empat terdakwa dalam sidang kali ini, yakni Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Juli 2017-Juli 2018.
Dua lainnya dari pihak swasta, yakni Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Sementara tiga terdakwa lainnya disidangkan terpisah, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I BTP Sumbagut Akhmad Afif Setiawan (2017-2019); PPK (2019-2022) Halim Hartono; dan Kepala Seksi Prasarana BTP Sumbagut (2016-2018) sekaligus Ketua Pokja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana.
Jaksa mengatakan, Prasetyo meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I BTP Sumbagut pada 6 Januari 2017. Penunjukan ini untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Hal ini berdasar Surat Keputusan Kepal BTP wilayah Sumbagut No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.
Lalu, Nur Setiawan memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Dokumen itu di antaranya harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), bill of quantity, dan gambar kerja atau teknis.
Baca juga : Diperiksa di Kasus Korupsi APD, Pejabat Kemenkes Ngibrit dari Wartawan
Tapi saat menyusun dokumen itu, Akhmad Afif memakai data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN. Pasalnya, hasil review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan.
"Bahwa spesifikasi teknis yang dipakai adalah 1 spesifikasi teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan. Sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan, ada pertemuan antara Nur Setiawan dan Akhmad Afif dengan dengan Prasetyo sebelum proses lelang. Dalam pertemuan, Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk ikut melaksanakan proyek jalur KA Besitang-Langsa.
Perusahaan itu yakni PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat Freddy Gondowardojo; PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat Anderson; PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat Daryanto; PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa, KSO dengan penerima manfaat Bandi.
Selanjutnya, PT Giwin Inti dengan penerima manfaat Kiandi; PT Subur Jaya Lampung Indah-PT Tulung Agung, KSO dengan penerima manfaat Aris; PT Wahana Tunggal Jaya dengan penerima manfaat Andreas; dan PT MEG-PT ROY, KSO dengan penerima manfaat Tambunan.
Jaksa mengatakan, Nur Setiawan kemudian memerintahkan Rieki Meidi memenangkan delapan perusahaan yang ditentukan Prasetyo. Perusahaan milik Nur Setiawan juga diatur sebagai pemenang dalam proyek tersebut.
"Selanjutnya Nur Setiawan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo Boeditjahjono dan juga perusahaan yang dibawa Nur Setiawan Sidik yaitu PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat/beneficial owner Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11," beber jaksa.
Baca juga : KPK Duga Ada Cawe-cawe Mantan Mensos Juliari Batubara di Kasus Korupsi Banpres
Adapun Nur Setiawan memerintahkan Rieki Meidi agar menggelar lelang dengan metode pascakualifikasi. Tujuannya untuk memecah proyek ke dalam sejumlah paket dengan nilai di bawah Rp 100 miliar per paketnya.
Menurut jaksa, selain telah ada pengaturan lelang, proyek pun dikerjakan tanpa kajian yang benar. Sehingga sejumlah titik jalur KA yang telah dibangun amblas.
Ironisnya, pembayaran untuk pelaksana proyek telah dilakukan 100 persen. Akibatnya, proyek dibilang mangkrak karena tidak bisa digunakan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan para terdakwa ini telah memperkaya berbagai pihak. Salah satunya Prasetyo, yang saat itu menjabat Dirjen KA Kemenhub.
Rincian pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa adalah Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik Rp 3,5 miliar, Amanna Gappa Rp 3.292.180.000, Rieki Meidi Yuwana Rp 1.035.100.000, Halim Hartono Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan atau PT Dardela Yasa Guna Rp 12.336.333.490, Freddy Gondowardojo dan atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya Rp 64.297.136.394, Prasetyo Budi Cahyono Rp 1,4 miliar.
Kemudian, korporasi yang menerima uang proyek yakni PT Jaya Bersama Sons, PT Sejahtera Intercon, PT Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT Wahana Tunggal Jaya, PT Nindia Karya (Persero), MEG-ROY KSO, PT Diwarita Fajarkharisma, PT Surya Annisa Kencana, PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT Triputra Andalan, PT Agung Tuwe JO, PT Daya Cipta Dianrancana, PT Citra Deicona, PT Harwana Consultant, PT Cail Utama Konsultan, PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, PT Delta Tama Corpora, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total seluruhnya Rp 1.032.496.236.838. (Yud)