LampuHijau.co.id - Rancangan draf tata tertib (tatib) DPRD DKI lima tahun ke depan kembali dibahas. Khususnya pasal pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih oleh anggota komisi. Padahal, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan hak partai politik menaruh kader terbaiknya.
Anggota DPRD DKI, Muhamad Taufik, menilai pimpinan dewan sementara ceroboh meloloskan pasal tentang pemilihan komisi dilempar ke anggota komisi. Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa pimpinan AKD kewenangan Fraksi di DPRD, sebagai kepanjangan tangan partai politik.
’’Aturannya di mana itu? Tatib kembali dibahas. Kan, belum diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasal itu bisa dirubah sebelum diparipurnakan. Nanti, juga bisa berubah lagi,’’ kata Taufik di DPRD DKI, Senin (16/9/2019).
Baca juga : Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI menjelaskan, di mana-mana pimpinan AKD dewan dihitung secara proposional perolehan kursi atau suara pada Pemilihan legislatif (Pileg). Misalnya, PDIP dan Gerindra merupakan peraih terbanyak kursi di dewan. Artinya, penempatan kursi pimpinan diseusikan dengan kursi.
’’Lebih banyak pasti. Kan sesuai dengan perolehan kursi atau dihitung secara proposional,’’ bebernya.
Dia menegaskan, jika pasal pimpinan komisi dipilih anggota komisi sulit disahkan tatib tersebut. ’’Iya dong. Ikuti aja aturan main yang sudah ada. Tak perlu lakukan akrobat politik demi jadi pimpinan lah,’’ tandas Taufik.
Baca juga : Agar Kepulauan Seribu Maju, Taufik: Jangan Disamakan Perlakuan Dengan Darat
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI sementara Syarif mengakui, akan ada revisi kembali pasal tatib yang telah disepakati pekan lalu. Menurut dia, ada poin belum disepakati, yakni mekanisme pemilihan pimpinan komisi yang dipilih oleh anggota komisi.
’’Kami, akan harmonisasi lagi. Penyelarasan aspirasi dari kelompok partai terkait. Semuanya sudah oke, selain pemilihan komisi,’’ ungkap Syarif.
Dia menjelaskan, draf tata tertib yang sudah dituntaskan oleh pimpinan dewan mengatur bahwa pimpinan komisi dipilih oleh anggota komisi. Semestinya, menentukan posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi ditetapkan secara musyawarah dan mufakat berdasar proporsionalitas kursi.
Baca juga : Soal Diamankannya Lubis, Taufik Tegaskan Pemberian Uang Saksi Itu Sah
Syarif menegaskan, dampak dari usulan harmonisasi tatib tidak ada masalah karena untuk kebaikan bersama dewan di Kebon Sirih. ’’Kami akan kaji bersama lagi. Mekanismenya seperti apa akan dirembukkan pimpinan partai politik,’’ tegasnya.
Sementara, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Reza Hariyadi, mengungkapkan adanya perubahan pasal ini memperlihatkan bahwa pimpinan dewan sementara tidak lepas dari tekanan partainya masing-masing. Seharusnya, mereka bisa mempertahankan pendapatnya yang telah disepekati oleh teman-teman tim pembentukan tatib.
"Kalau seperti ini, tidak baik untuk ke depannya. Harusnya, pertarungannya, saat pembahasan. Kalau sudah disepekati, lalu dirubah ya bagaimana,’’ ucap dia. (ULI)