Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Banyak Lupa

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, saat bersaksi dalam sidang dugaan pungli di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). (Foto: yud)
Selasa, 15 Oktober 2024, 06:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kerap kali lupa saat dikorek keterangannya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku tak pernah bayar iuran bulanan untuk petugas rutan, karena dibayarkan Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara.

Azis merupakan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024. Perkara ini menyeret 15 orang terdakwa mantan petugas rutan KPK dengan dugaan penerimaan pungli sejumlah Rp 6,3 miliar.

Azis pernah jadi tahanan Rutan KPK Gedung C1 KPK sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 lalu. Awalnya pada September 2021, ia ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Lalu pindah ke Gedung C1 KPK selama menjalani proses sidang kasus korupsinya. Baru masuk Rutan C1, Azis menjalani masa isolasi karena pandemi Covid-19 selama 15 hari.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di sana ia bertemu dengan petugas rutan bernama M. Abduh, yang jadi terdakwa kasus pungli ini.

Jaksa lantas mengonfirmasi BAP Azis nomor 9A terkait penyampaian Abduh bahwa jika ingin mempercepat masa isolasi, harus membayar sejumlah uang. Azis menyatakan tidak ingat lantaran kejadiannya sudah lama.

Menurut Azis, dia menyampaikan kepada penyidik yang memeriksanya hanya seingatnya aja. Jadi, tidak spesifik menunjuk identitas petugas rutan kala itu.

Namun dia membenarkan bahwa BAP itu atas keterangannya sendiri tanpa paksaan. Kata Azis, karena setiap hari petugas yang berjaga berbeda-beda, sehingga ia menanyakan lamanya isolasi kepada setiap petugas.

Baca juga : Sidang Kasus Pungli Rutan KPK: Mantan Tahanan Ngaku Dilarang Salat Jumat karena Nggak Bayar Upeti

Ketua majelis hakim Maryono pun keheranan atas jawaban Azis saat dikonfirmasi terkait penyampaian M. Abduh adanya permintaan uang Rp 15 juta. Lagi-lagi Azis mengatakan bahwa ia tidak ingat.

"Ini gimana ini? Ya, terserah Saudara. Ini ada beritanya (BAP) penyidikan," respons hakim Maryono.

Jaksa KPK sempat memberi peringatan kepada Azis. Pasalnya, Azis mengakui isi BAP-nya, tapi justru tidak ingat ketika dikonfirmasi dalam persidangan. Karenanya, jaksa meminta Azis untuk kembali hadir jika nanti dipanggil lagi jadi saksi.

Selain itu, Azis pun mengaku tidak ingat soal adanya penyampaian dari para petugas rutan bahwa segala sesuatunya ada biayanya. Seperti penggunaan handphone (hp) dan agar keluar dari ruang isolasi.

Jaksa KPK lagi-lagi dibikin geram atas keterangan Azis Syamsuddin. Kali ini soal pinjaman uang Rp 2,5 juta dari tahanan yang dituakan alias korting di Rutan C1 kepada Azis.

Menurut Azis, saat itu dia hanya mengiyakan pernyataan Budhi Sarwono selaku korting soal pinjaman uang kepadanya. Namun, ia sendiri mengaku tak tahu persis lantaran tak pernah menerima uangnya secara fisik.

"Saya ingatkan lagi ya Saksi ya. Ini Saudara tadi sudah disumpah ya. Nanti ini saya hubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain, bahkan kalau perlu penyidik kita hadirkan ke sini. Kalau keterangan berbeda Saudara tahu konsekuensinya kan," tegur jaksa.

Padahal dalam BAP-nya, Azis menerangkan ia mendapat pinjaman uang Rp 2,5 juta dari Budhi. Uang itu lantas ia diberikan kepada M. Abduh, tapi ditolak.

Azis membenarkan bahwa itu merupakan BAP-nya, tapi soal isinya ia mengaku lupa. Dia berdalih sebagai manusia biasa bisa lupa. Apalagi, kondisi saat itu dalam keadaan tertekan.

Baca juga : Segera Sidang, Berkas Perkara 15 Tersangka Pungli Rutan Cabang KPK Dilimpahkan

Padahal dia di-BAPpada 21 Mei 2024 lalu terkait kasus ini. Artinya, baru sekitar lima bulan lalu, tapi ia kerap kali berdalih lupa atas keterangannya.

Jaksa lagi-lagi memperingatkan terkait adanya keterangan bahwa Azis mengumpulkan uang dari tahanan lain atau bertindak sebagai korting. Hal itu karena Azis menyatakan tidak pernah.

"Tidak? Nanti ada keterangan orang lain loh yang menyampaikan begitu," cecar jaksa.

"Saya tidak pernah, Pak menarik uang dari para tahanan," timpal Azis.

Kembali, jaksa KPK mengancam Azis Syamsuddin bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang berikutnya. Jaksa menganggap, Azis tidak memberikan keterangan yang jujur.

Azis menegaskan bahwa dia memberikan keterangannya di bawah sumpah, dia juga telah jujur memberikan kesaksian. "Dan saya siap untuk dikonfrontir," akunya.

Dalam sidang, Azis menyebut bahwa ia tak pernah menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada korting maupun petugas rutan atau orang suruhan pihak manapun. Karena terkait uang iuran sudah ditangani oleh Budhi Sarwono, yang nantinya bakal diperhitungkan belakangan.

Ia juga mengatakan, tak pernah memberikan uang kepada Budhi. Hal ini lantaran anak Budhi adalah temannya sesama anggota DPR, saat ia masih menjabat di sana. Sehingga soal keuangan ditangani Budhi dan anaknya tersebut.

"Berapa jumlahnya ke mananya saya nggak tahu, Pak. Dan makanan pun kebanyakan Pak Budhi semua yang bawa," sambung Azis.

Baca juga : Sederet Kasus Seret BPK RI, KPK Diminta Panggil Isma Yatun

Sementara dalam tanggapannya, terdakwa Eri Angga Permana membantah keterangan Azis soal larangan salat Jumat. Menurutnya, saat itu ada tahanan yang positif Covid-19, sehingga salat Jumat ditiadakan.

Azis menyatakan tetap pada keterangannya. Karena saat ia menjalani masa isolasi, dia mendengar ada orang yang salaht Jumat.

Sementara terdakwa M. Abduh membantah pernah menawarkan handphone dengan ketentuan harus membayar Rp 15 juta. Sedanhjan Azis menyebut, saat itu ia menganggap ucapan Abduh kepadanya sebatas bercanda. Karena dirinya telah menjalani 14 hari masa isolasi, artinya sudah hampir rampung.

Diketahui, Azis Syamsuddin merupakan mantan narapidana kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama 4 tahun.

Kemudian sejak 18 Agustus 2023, ia mendapat surat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang. Meski begitu, ia masih diharuskan melakukan wajib lapor. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal